Minggu, 19 Juli 2026

Dihukum 4,5 Tahun, Armor Toreadore Malah Nyinyir Cut Intan Ogah Cerai, Pengacara: Serius Nggak sih?

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 5 Februari 2025 | 10:32 WIB
Armor Toreadore Anggap tak serius tuntutan cerai cut intan (Instagram @marnash28)
Armor Toreadore Anggap tak serius tuntutan cerai cut intan (Instagram @marnash28)

SketsaNusantara.id – Armor Toreadore telah divonis 4,5 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan.

Namun, di tengah hukuman yang dijalaninya, ia kini juga menghadapi gugatan cerai dari sang istri.

Menariknya, pihak kuasa hukum Armor justru mempertanyakan keseriusan Cut Intan dalam menggugat cerai.

"Serius nggak sih mau cerai?" kata Irwansyah, pengacara Armor Toreadore, dalam sebuah wawancara yang dikutip dari kanal YouTube Starpro Indonesia.

Baca Juga: Armor Toreador Resmi Divonis 4,5 Tahun Penjara Buntut Kasus KDRT, Disinggung Gugatan Cerai! Begini Respon Cut Intan Nabila

Irwansyah menilai ada kejanggalan dalam langkah hukum yang diambil oleh Cut Intan.

Jika memang serius ingin berpisah, seharusnya gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Cibinong—sesuai dengan domisili Cut Intan.

Namun, nyatanya gugatan malah didaftarkan ke Pengadilan Agama Tigaraksa.

"Kenapa harus ke Tigaraksa? Kenapa nggak langsung ke Pengadilan Agama Cibinong?" imbuhnya.

Menurut Irwansyah, dalam sistem hukum Islam, gugatan cerai biasanya diajukan di pengadilan yang sesuai dengan tempat tinggal istri.

Dengan fakta bahwa sebelumnya Armor sudah divonis dalam kasus KDRT, seharusnya proses perceraian bisa lebih mudah jika dilakukan di Cibinong.

Sementara itu, terkait kasus KDRT, jaksa telah mengajukan banding karena vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan kepada Armor lebih rendah dari tuntutan awal, yakni 6 tahun penjara.

Di sisi lain, pihak Armor menerima putusan tanpa mengajukan banding.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: YouTube Starpro Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X