Sabtu, 18 Juli 2026

Kimberly Ryder Sebut 3 Syarat Ini untuk Pria yang Bakal Jadi Pasangannya Usai Cerai dari Edward Akbar: Ketiga Tidak...

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 17:30 WIB
Potret Kimberly Ryder ungkap soal 3 syarat pria pendamping usai cerai dari Edward Akbar. (Instagram.com/kimbrlyryder)
Potret Kimberly Ryder ungkap soal 3 syarat pria pendamping usai cerai dari Edward Akbar. (Instagram.com/kimbrlyryder)

Ibu 2 anak itu bongkar 3 syarat yang harus dimiliki pria jika nanti akan menjadi pasangan hidupnya usai bercerai dengan Edward Akbar.

Baca Juga: Intip Cantiknya Kimberly Ryder Berhijab Usai Cerai dari Edward Akbar, Mantap Berhijrah?

"Satu, sholat 5 waktu," ujar Kimberly, seperti dikutip SketsaNusantara.id dari YouTube Trans TV Official, 17 Januari 2025.

Sholat 5 waktu merupakan sebuah kewajiban bagi setiap muslim. Sebab, sholat merupakan tiang agama.

"Dua, akhlak yang baik, harus kind harus baik hatinya, lemah lembut (sama istri)," ungkapnya.

Baca Juga: Kimberly Ryder Ungkap Tabiat Buruk Edward Akbar, Terkejut Punya Anak Lagi Usai 3 Bulan Melahirkan! Dilarang Pasang KB?

Menurutnya, wanita memiliki fitrah emosi yang tidak stabil, sehingga butuh pendamping hidup yang bisa mengayomi dengan lemah lembut.

"Yang ketiga tidak merokok," lanjutnya.

Kimberly Ryder mengakui sangat tidak suka dengan laki-laki yang merokok atau perokok.

Baca Juga: Harga Anjing Doberman Berapa? Natasha Ryder Ungkap Pernah Lindungi Kimberly Ryder dari Edward Akbar dengan Peliharaannya

Ia merasa jika pria yang demikian terkesan bau karena rokok yang dihisapnya.

"Mendingan nggak nikah sama sekali daripada harus nikah sama perokok," pungkasnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Sumber: YouTube Trans TV Official

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X