Kamis, 4 Juni 2026

Baim Wong Mati Matian Rebut Hak Asuh Anak, Datangkan Banyak Saksi Ahli! Pengacara: Bukan Cuma Satu!

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 18 Desember 2024 | 12:45 WIB
Baim Wong datangkan saksi ahli bidang anak saat sidang cerai di PA Jaksel (Instagram @baimwong)
Baim Wong datangkan saksi ahli bidang anak saat sidang cerai di PA Jaksel (Instagram @baimwong)

SketsaNusantara.id - Baim Wong kembali menghadiri sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini, Rabu 18 Desember 2024.

Ia hari ini hadir bersama saksi ahli di bidang anak dan beberapa saksi fakta.

"Iya hari ini saksi," kata Baim Wong saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca Juga: Babak Baru! Teuku Zacky Ditunjuk Jadi Saksi Ahli Sidang Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven, Buka-Bukaan Soal Perasaan

Dalam keterangannya, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid menyatakan proses mengungkap kebenaran tidak bisa hanya memakai satu saksi.

"Hari ini saya mengajukan saksi ahli di bidang anak dan beberapa saksi fakta, nunggu mereka hadir," kata Fahmi menjelaskan.

"Setiap peristiwa pasti ada saksi-saksi atau orang yang dianggap tahu. kejadiannya ada malam, subuh, macam-macam, ini bagian dari proses mengungkap kebenaran," lanjutnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Baim Wong Hadirkan Saksi Ahli untuk Sidang Cerai dengan Paula Verhoeven, Sosok Ini Punya Rahasia Luar Biasa?

Menurut Fahmi, kehadiran saksi ahli ini untuk memastikan hak asuh anak jatuh di tangan yang baik.

"Anak bukan objek, hak asuh sudah ada aturannya jadi ini dilakukan memang untuk anak," kata Fahmi.

Fahmi menegaskan saksi yang dihadirkan untuk memperkuat keterangan Baim Wong.

Baca Juga: Niat Promosi Film Tentang Ibu, Unggahan Baim Wong Ramai Disebut Warganet: Tidak Bisa Menghargai Ibu dari Anak-anakmu!

"Kita sedang mengungkap kebenaran, tidak mengharapkan apapun, seperti Teuku Zacky kemarin, itu yang diungkap fakta, sangat-sangat luar biasa," pungkasnya.

Sebagai informasi, Baim Wong menggugat cerai Paula Verhoeven pada 7 Oktober 2024.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X