Minggu, 19 Juli 2026

Tompi Beri Saran Ekstrim untuk Lady Aurellia Pramesti Soal Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Mending...

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 15 Desember 2024 | 12:48 WIB
Tompi komentari penganiayaan dokter koas FK Unsri (kolase instagram @drekles_friend dan X @satria_gigih)
Tompi komentari penganiayaan dokter koas FK Unsri (kolase instagram @drekles_friend dan X @satria_gigih)


SketsaNusantara.id - dr. Teuku Adifitrian alias Tompi ikut berkomentar soal kasus penganiayaan dokter koas di FK Unsri Palembang.

Kasus viral tersebut menyedot perhatian publik usai netizen menguliti latar belakang Lady Aurellia Pramesti, mahasiswa koas yang jadi pemicu penganiayaan.

Lady disebut punya bekingan kuat karena sang ayah merupakan pejabat di PUPR. Sedangkan ibunya seorang pengusaha tenun di Palembang.

Baca Juga: Sombong Banget! Rekaman Curhatan Sri Meilina, Ibu Lady Aurellia Bocor! Ngaku Bukan IRT tapi Sarjana Hukum dan Direktur

Akibat kasus penganiayaan tersebut, Lady dikabarkan hanya mendapat hukuman berupa skors selama 3 bulan.

Menanggapi kasus penganiayaan kepada dokter koas, musisi sekaligus dokter spesialis bedah plastik, Tompi angkat bicara.

Melalui cuitannya di akun X @dr_tompi, ia memberikan saran yang cukup ekstrim kepada Lady.

Baca Juga: Temani Cucu di Playground Jakarta, Tas Iriana Jokowi Jadi Sorotan: Setara 10 Bulan Gaji Saya...

"Itu Koas yang bikin ibu dan sopirnya terlibat apa masih enak kl lanjut kuliah?," cuit Tompi.

"Mending keluar terus bikin usaha kantin aja gak sih?," lanjutnya.

Melihat cuitan tersebut, tak sedikit netizen pun ikut berkomentar.

"Yang pasti ga mau lah dok, apa kata dunia seorang putri kecil anak pejabat negara buka usaha kantin?Pasti itu yg dipikirkan si Lady," tulis akun @ek***an.

Baca Juga: Kacau! Habib Zaidan Terekam Mengonsumsi Kopi Kaleng Kemasan Pro Israel, Bikin Netizen Makin Muak: Habib Palsu

"Pasti dibawa kabur ke LN si dok, ngumpet pasti si pengecut itu, anak manja gitu apa bisa dia nanggung kekacauan ini??? Mana mungkin

Editor: Rizqillah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X