Kamis, 4 Juni 2026

Jalan Buntu Drama Cerai Andre Taulany: Banding Ditolak, Apa Langkah Selanjutnya?

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 23 November 2024 | 06:00 WIB
Potret Andre Taulany yang gugat cerai Rien Wartia istrinya. (Instagram @andreastaulany)
Potret Andre Taulany yang gugat cerai Rien Wartia istrinya. (Instagram @andreastaulany)

SketsaNusantara.id - Andre Taulany kembali menghadapi jalan buntu dalam proses cerai talak terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina atau Erin.

Sebelumnya Pengadilan Agama Tigaraksa menolak permohonannya. Kini Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten juga menolak banding yang diajukan oleh mantan vokalis band Stinky tersebut.

Humas PTA Banten, Buang Yusuf, menyampaikan bahwa majelis hakim di tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa.

Baca Juga: Parodikan Gelar Doktor Honoris Causa, Raffi Ahmad Langsung Video Call Andre Taulany, Bahas Hal Ini

Menurutnya, alasan hukum yang diajukan oleh Andre dalam proses banding tidak dapat diterima.

"Putusan tingkat pertama di Pengadilan Agama Tigaraksa telah dikuatkan oleh majelis hakim di tingkat banding," kata Buang ke awak media, 22 November 2024.

Meski demikian, peluang Andre untuk melanjutkan proses cerainya belum sepenuhnya tertutup.

Baca Juga: Andre Taulany Diduga Sindir Gelar 'Abal-Abal' Doktor Honoris Causa hingga Diserang Netizen, Ini Yang Dilakukan Raffi Ahmad

Selama putusan belum berkekuatan hukum tetap (BHT), ia masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Andre secara resmi mengajukan banding pada 25 September 2024 melalui layanan e-court.

Namun, majelis hakim menolak permohonannya dengan alasan dalil perselisihan yang diajukan tidak terbukti.

Baca Juga: Dianggap Berseteru, Raffi Ahmad Malah Ketawa Bareng Andre Taulany yang Parodikan Gelar Bodong, Sensen Kena Ulti Netizen: Alay!

Andre Taulany diketahui mengajukan cerai talak terhadap Erin pada 4 April 2024.

Dalam pernikahan yang berlangsung sejak 17 Desember 2005 itu, pasangan ini telah dikaruniai 3 anak.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X