Senin, 20 Juli 2026

Vadel Badjideh Merasa Tak Diberi Waktu, Laporkan Penyidik Kasusnya ke Propam! Polisi Tegaskan Prosedur Sudah Sesuai Aturan, Ada Apa Sebenarnya?

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 9 November 2024 | 07:45 WIB
Potret Vadel dan Razman saat memenuhi panggilan kepolisian. Mereka melaporkan penyidik Polres Jaksel ke Propam. (Tangkap layar YouTube Intens Investigasi)
Potret Vadel dan Razman saat memenuhi panggilan kepolisian. Mereka melaporkan penyidik Polres Jaksel ke Propam. (Tangkap layar YouTube Intens Investigasi)

SketsaNusantara.id - Vadel Badjideh dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, mengajukan aduan ke Propam Polda Metro Jaya atas kinerja penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut Vadel, penyidik terkesan terburu-buru dalam menangani kasusnya, sehingga menimbulkan dugaan ketidakprofesionalan.

Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel atas dugaan tindakan ilegal terkait anak di bawah umur.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Sampah, Nikita Mirzani Balik Mengolok Keluarga Vadel Badjideh: Heh, Lu Dekil, Lu Ngaca Nggak?

Namun, menurut Razman, proses penyelidikan berlangsung begitu cepat.

Mereka pun mempertanyakan kecepatan penyidik dalam menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan tanpa memanggil saksi dari pihak Vadel.

Menanggapi laporan ini, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyatakan pihaknya telah mengikuti prosedur sesuai SOP.

Baca Juga: Emosi, Ayah Vadel Badjideh Ngaku Tak Mengenal Nikita Mirzani hingga Menyebutnya Sampah! Tantang NM Datangi Rumahnya

"Kalau memang ada ketidaknyamanan dengan pelayanan kepolisian, itu bisa dilaporkan silakan," kata Nurma, Jumat 8 November 2024.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pihak penyidik telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses ke tahap penyidikan.

Dua alat bukti ini, berdasarkan penjelasan Nurma, diperoleh dari keterangan saksi ahli dan bukti lain yang relevan.

Baca Juga: Pelik! Inilah Tanggapan Tegas Polres Metro Jakarta Selatan Saat Dilaporkan Vadel Badjideh dan Kuasa Hukumnya ke Polda Metro Jaya

Proses ini dianggap telah memenuhi persyaratan hukum, sehingga polisi merasa tidak ada pelanggaran SOP.

Selain itu, pihak Polres juga memberikan kebebasan kepada Vadel dan tim hukumnya untuk melapor ke Propam jika merasa keberatan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X