Kamis, 4 Juni 2026

Deddy Corbuzier Digugat Gegara Punya Pangkat Letkol Tituler, Kenapa? Sosok Akademisi Ini Sentil Pakai Aturan Hukum

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Alasan Deddy Corbuzier digugat karena pangkat Letkol Tituler. (YouTube Intens Investigasi)
Alasan Deddy Corbuzier digugat karena pangkat Letkol Tituler. (YouTube Intens Investigasi)

SketsaNusantara.id- Deddy Corbuzier resmi digugat oleh ahli akademisi karena pangkat yang dimilikinya.

Diketahui bahwa Deddy Corbuzier belum lama ini telah menyandang sebuah pangkat yang disebut dengan Letkol Tituler.

Namun siapa sangka, bahwa pemberian pangkat tersebut justru menuai kontroversi hingga namanya dicatut dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kecewa! Ini Ungkapan Deddy Corbuzier Terhadap Wasit Bahrain vs Indonesia, Ada Apa dengan Coca-Cola?

Melansir dari tayangan YouTube Intens Investigasi, Syamsul Jahidin seorang akademisi sekaligus advokat, mediator hingga kurator ini datang ke pengadilan.

Ia menggugat Deddy Corbuzier atas pangkat yang diterimanya dengan sebutan Letkol Tituler. Ia mendatangi pengadilan pada 17 Oktober 2024.

Di sisi lain ia mengungkap bahwa tergugat sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan pihak pengadilan.

Baca Juga: Siapa Tersangka Dugaan Kasus Korupsi IUP? Profil Awang Faroek Ishak, Sosok Akademisi yang Naik Daun Jadi Politisi

Adapun terungkap alasan di balik digugatnya sosok Deddy Corbuzier oleh pihak akademisi tersebut.

"Pertama yang perlu dipahami saya tidak membenci yang bersangkutan atau tidak ada urusan pribadi, jadi tujuan gugatan class action ini untuk menguji validitas," jelasnya.

Ia pun menjabarkan isi dari PP No. 036 Tahun 1959 dan UU No 2 Tahun 1957 yang telah dipelajarinya.

Baca Juga: Akomodir Kreativitas Gen Z, Akademisi UNEJ Inisiasi Lomba Berbasis AI, Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-79

Salah satunya mengatur tentang pemberian pangkat Letkol Tituler yang ternyata tidak bisa sembarangan.

"Bahwa Indonesia dalam keadaan damai dan tidak ada urgensitas untuk memberikan pangkat titulernya," tegasnya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X