Minggu, 19 Juli 2026

Babak Baru Gugatan Cerai, Kimberly Ryder Full Senyum! Pihak Pengadilan Tolak Eksepsi Edward Akbar, Kenapa?

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB
Kimberly Ryder dan Edward Akbar melanjutkan proses gugatan cerai. (Instagram @edward_akbar)
Kimberly Ryder dan Edward Akbar melanjutkan proses gugatan cerai. (Instagram @edward_akbar)

SketsaNusantara.id- Tahapan baru dalam proses persidangan gugatan cerai antara Kimberly Ryder dan Edward Akbar.

Diketahui bahwa Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar karena suatu dan lain hal yang mendesaknya untuk ke luar dari hubungan tersebut.

Edward Akbar pun mencari berbagai cara agar gugatan tersebut tidak jadi dilayangkan oleh pihak pengadilan.

Baca Juga: Inilah Profil dari Chef Edward Lee Sosok Peserta Culinary Class Wars 2024 yang Menjadi Sorotan Netizen

Namun seperti yang ditegaskan oleh Kimberly dalam wawancara YouTube Cumicumi pada 16 Oktober 2024.

Bahwa gugatan cerai ini berlanjut lantaran usaha Edward Akbar dalam melakukan sanggahan dinyatakan ditolak.

Sebelumnya Edward Akbar melakukan eksepsi. Yakni sanggahan atau penolakan yang diajukan oleh pihak tergugat.

Baca Juga: Kimberly Ryder Ungkap Alasan Ngotot Cerai dari Edward Akbar, Sebut Buang Waktu Seelama Berumah Tangga

Juga berkaitan dengan keabsahan formalitas gugatan yang tidak secara langsung berkaitan bersama substansi perkara.

Namun pihak pengadilan agama setempat menolak eksepsi yang diajukan oleh Edward Akbar selaku tergugat.

Maka proses gugatan cerai yang dilayangkan oleh Kimberly Ryder bisa berjalan ke tahap selanjutnya.

Baca Juga: Bongkar Borok Edward Akbar! Kimberly Blak-Blakan Soal Jumlah Nafkah yang Pernah Diterima, Ternyata Cuma Segini

"Kita langsung lanjut ke pokok perkara, pembuktian dan saksi juga," ujarnya.

Ditanya tentang mengapa pengajuan yang dilakukan oleh Edward Akbar ditolak. Penggugat menjawabnya dengan santai bahkan sedikit tertawa.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Cumicumi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X