Minggu, 19 Juli 2026

Gugatan Cerai Ditolak, Andre Taulany Ajukan Banding, Humas PA Tangerang: Prosesnya...

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 07:54 WIB
Andre Taulany ajukan banding ke PTA Banten setelah gugatan cerai ditolak (Instagram @andreastaulany)
Andre Taulany ajukan banding ke PTA Banten setelah gugatan cerai ditolak (Instagram @andreastaulany)

SketsaNusantara.id - Komedian Andre Taulany mengajukan banding setelah permohonan talak cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, ditolak.

Informasi tersebut disampaikan Humas PA Tigaraksa Tangerang, Ummi Azma kepada wartawan 3 Oktober 2024.

"Ada (pengajuan banding Andre Taulany). Sudah masuk berkas banding secara e-court pada 25 Spetember 2024," kata Ummi Azma.

Baca Juga: Jadi Sorotan! Viral Video Andre Taulany Rangkul Elsa Japasal, Umbar Kemesraan di Tengah Proses Perceraian?

Sesuai aturan, Ummi Azma menyampaikan bahwa proses pengajuan banding ada di Pengadilan Tinggi Agama Banten, bukan PA Tangerang.

"Ini kan banding, jadi ke Pengadilan Tinggi Banten," lanjutnya.

Oleh sebab itu, pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih detail soal banding yang diajukan Andre Taulany.

Baca Juga: 5 Fakta Andre Taulany Batal Cerai Usai Gugatan Ditolak PA Tiga Raksa, Alasan Pisah Tidak Kuat?

Meski demikian, Ummi menyatakan bahwa proses pengajuan banding akan memakan waktu yang lama karena harus ada pemeriksaan berkas, memori banding dan lain sebagainya.

"Ada pemeriksaan berkas perkara banding, memori banding, dan sebagainya," kata Ummi menjelaskan.

Seperti diberitakan, Andre Taulany menikah dengan Rien Wartia Trigina atau akrab dipanggil Erin pada 17 Desember 2005.

Baca Juga: Santer Diberitakan Dekat dengan Andre Taulany, Amanda Rigby Buka-bukaan Soal Tipe Lelaki Idamannya: Harus Humoris...

Dari pernikahan tersebut, keduanya telah dikaruniai 3 orang anak. Sayangnya, 19 tahun kemudian, tepatnya pada 4 April 2024, pemeran Komandan dalam komedi televisi Lapor Pak itu, menggugat cerai istrinya.

Namun, gugatan tersebut batal karena keterangan sejumlah saksi yang didatangkan PA Tangerang.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X