Kamis, 4 Juni 2026

Vadel Badjideh Batal Diperiksa Polres Metro Jaksel Hari Ini, Pengacara Ungkap Alasannya

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 27 September 2024 | 09:45 WIB
Vadel Badjideh, batal diperiksa Polres Metro Jaksel hari ini  (Instagram @vadelbadjideh)
Vadel Badjideh, batal diperiksa Polres Metro Jaksel hari ini (Instagram @vadelbadjideh)

SketsaNusantara.id - Vadel Badjideh seharusnya akan menjalani pemeriksaan hari ini di Polres jakarta Selatan pada pukul 14.00 WIB.

Padahal surat permintaan keterangan dari penyidik sudah dikirim ke pihak Vadel.

"Untuk saksi pelapor sudah minta keterangan pada hari Jumat pukul 14.00 WIB. Suratnya sudah dikirim," Kata Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi saat dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan pada 26 September 2024.

Baca Juga: Prestasi Vadel Badjideh, Pacar Lolly yang Dilaporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Ternyata Punya Grup Dance

Namun, Pria berusia 19 tahun itu ternyata mengajukan penundaan pemeriksaan karena alasan kesehatan.

"Saudara Vadel lagi kurang sehat, sudah koordinasi dari sore kemarin. Belum bisa memenuhi panggilan," Kata Razman Arif Nasution, pengacara Vadel.

Sambil menunggu kondisi Vadel membail, Razman akan mengumpulkan bukti lain yang akan datan sat pemeriksaan.

Baca Juga: Ikut Senggol Terduga Mafia Skincare, Nikita Mirzani Bongkar Modus Bisnis Heni Sagara, Hampir Jadi Korban?

Sementara itu, Nikita Mirzani disebut akan mendatangi Polres Metro Jaksel untuk bertemu Vadel saat pemeriksaan.

Menurut Fahmi Bachmid, pengacara Nikmir, kliennya berhak untuk mengetahui perkembangan kasus yang dilaporkan.

"Kan dia pelapor, berhak tahu proses terkait laporannya," ungkap Fahmi.

Baca Juga: Dilaporkan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Akan Dipanggil Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 27 September

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas pelanggaran UU Kesehatan, UU Perlindungan anak dan KUHP.

Nikita telah memberikan sejumlah bukti foto dan 3 orang saksi dari luar negeri untuk melengkapi laporannya.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X