Kamis, 4 Juni 2026

Vadel Badjideh Tunjuk Pengacara, Ini Profil Razman Arif Nasution yang Akan Dampingi Pacar Lolly Hadapi Laporan Nikita Mirzani

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 20 September 2024 | 19:45 WIB
Profil Razman Arif Nasution (Instagram @razmannasution71)
Profil Razman Arif Nasution (Instagram @razmannasution71)

SketsaNusantara.id - Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh terus berlanjut.

Terbaru, Vadel menunjuk Razman Arif Nasution sebagai pengacara untuk mendampinginya menyelesaikan kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan.

Penunjukan Razaman tersebut disampaikan Vadel Badjideh dalam video yang beredar di X saat sang pengacara menyatakan kesediaannya untuk mendampingi Vadel.

Baca Juga: Berharap Bisa Menikahi Lolly, Ini Pembelaan Vadel Badjideh Terhadap Tuduhan Nikita Mirzani

"Kami resmi menerima kuasa dari saudara Vadel terkait dengan maraknya informasi dan viralnya pemberitaan dan adanya laporan polisi yang ditujukan kepada saudara Vadel," kata Razman seperti dikutip SketsaNusantara.id dari akun X @gustavvsondhela pada 19 September 2024.

Hari ini, Razman menyatakan akan menggelar konferensi pers di kantornya terkait kasus yang tengah dihadapi Vadel.

"Kami mengundang rekan-rekan media, besok untuk press con di Ran Law Firm, Epicentrum Kuningan pada hari Jumat," lanjut Razman.

Baca Juga: Vadel Badjideh Bongkar Alasan Tak Ada di Samping Lolly Saat Dijemput Paksa Nikita Mirzani: Jadi Buat yang Itu...

Profil Razman Arif Nasution

Razman Arif Nasution merupakan pengacara kelahiran Singkuang, Kalimantan Timur pada 8 September 1970.

Ia menempuh pendidikan tinggi di S1 Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Sumatera Utara.

Razman kemudian melanjutkan pendidikan S2 Universitas Sains Malaysia.

Baca Juga: Dituding Tak Punya Empati, Ini Profil dr Oky Pratama, Dokter yang Buat Konten Penjemputan Dramatis Lolly, Anak Nikita Mirzani

Sebelum berprofesi sebagai pengacara, Razman sempat bekerja sebagai jurnalis di Medan Pos dan Majalah Detektif pada periode 1992-1998.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Sumber: X @gustavvsondhela

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X