Kamis, 4 Juni 2026

Mantan Artis Cilik Chikita Meidy Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik: Kulawan Kau Mantan Bestieku

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 13 September 2024 | 07:00 WIB
Potret Chikita Meidy yang dilaporkan sahabatnya ke polisi (Instagram/@chikitameidy)
Potret Chikita Meidy yang dilaporkan sahabatnya ke polisi (Instagram/@chikitameidy)

 

SketsaNusantara.id - Kabar mengejutkan datang dari mantan artis cilik, Chikita Meidy.

Artis Chikita Meidy dilaporkan ke polisi oleh sahabatnya sendiri.

Chikita Meidy dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Keren! Serial Gadis Kretek Menang Penghargaan Best Mini Series di Seoul Drama Awards, Dian Sastrowardoyo: Bangga Banget

Laporan tersebut dibuat oleh mantan rekannya, Shilda Octavia Rosa pada 12 September 2024.

Bersama kuasa hukumnya, Shilda Octavia Rosa membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

“Kami dari kuasa hukum ibu Shilda Octavia Rosa membuat laporan hari ini resmi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun pemilik Cerita Cikita,” ujar Erik, kuasa hukum pelapor.

Baca Juga: Ngaku Selesaikan Skripsi Hanya Sebulan, Dinar Candy Malah Gelapan saat Ditanya Judul, Netizen: Pake Joki Skripsian Ini...

Shilda Octavia Rosa melaporkan akun TikTok Chikita Meidy, @ceritachikita karena diduga melakukan pencemaran nama baik saat sedang live pada 6 September 2024.

“Akun itu yang membuat pernyataan-pernyataan yang memfitnah daripada klien kita,” ujar Erik lagi.

Kasus dugaan pencemaran yang dilakukan Chikita Meidy ini rupanya berhubungan dengan bisnis krim kecantikan miliknya.

Baca Juga: Dituding Hidup Menumpang dengan Lolly, Vadel Badjideh Sebut Sang Ayah Bukan Orang Biasa

Di mana saat live TikTok, Chikita Meidy sempat mengungkapkan ia dirugikan oleh mantan sahabatnya tersebut.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube Intens investigasi, Instagram @chikitameidy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X