Minggu, 19 Juli 2026

Ahmad Dhani Tiba-Tiba Ditelpon Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Minta Nomor Rekening Pentolan Dewa 19

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Rabu, 11 September 2024 | 20:37 WIB
Ahmad Dhani ditelpon Kapolri untuk bayar royalti Lagu Kangen. (Kolase Instagram/@ahmaddhaniofficial)
Ahmad Dhani ditelpon Kapolri untuk bayar royalti Lagu Kangen. (Kolase Instagram/@ahmaddhaniofficial)

SketsaNusantara.id - Ahmad Dhani mengaku telah ditelpon oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dimintai nomor rekening.

Hal itu disampaikan pentolan band Dewa 19 melalui unggahan di akun Instagramnya, @ahmaddhaniofficial, Rabu 11 September 2024.

Kapolri ternyata menelpon Dhani karena hendak meminta izin hendak menyanyikan salah satu lagu ciptaan dari musisi asal Surabaya itu.

Baca Juga: Ternyata Ini 2 Alasan Ahmad Dhani Ajak Extreme dan Mr BIG Manggung Bareng Dewa 19: Band Asia Pertama yang...

Diketahui bahwa Kapolri bersama Panglima TNI hendak menyanyikan lagu "Kangen" di televisi.

Bahkan, Kapolri meminta nomor rekening Ahmad Dhani terkait dengan perizinan lagu yang hendak dinyanyikannya.

"Barusan KaPolri telpon minta ijin nyanyi LAGU KANGEN malam ini di TV bersama Panglima TNI dan minta no rek saya," tulis Dhani.

Baca Juga: Ahmad Dhani Sentil BPIP Soal Aturan Paskibraka 2024 Lepas Jilbab Saat Jalankan Tugas Kenegaraan: Ini Bagian dari...

Unggahan itu pun menuai banyak komentar positif dari netizen, termasuk istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela.

Kapolri dinilai telah memberikan contoh yang baik dengan mengapresiasi karya Ahmad Dhani dengan performing right.

"Wah, hebat Pak Kapolri.. padahal nyanyi bukan utk kebutuhan komersilnya sendiri, tp sdh apresiasi dengan PERFORMING RIGHT.. SALUT pak," tulis Mulan.

Baca Juga: Kapal El Rumi dan Syifa Hadju Makin Berlayar, Ahmad Dhani Beri Sinyal Lampu Hijau untuk Menuju Pelaminan?

Performing rights adalah hak untuk menampilkan lagu di depan umum, yang merupakan bagian dari undang-undang hak cipta.

Hak ini mengharuskan pembayaran royalti kepada penulis lagu, komposer, dan penerbit musik.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X