Kamis, 4 Juni 2026

Armor Toreador Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Mengaku Aniaya Cut Intan Nabila Lebih dari 5 Kali, Alasannya Bikin Tepok Jidat

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 12:04 WIB
Pengakuan Armor Toreador pernah lakukan KDRT terhadap Cut Intan Nabila di Konferensi Pers Polres Bogor.  (Instagram/humaspolresbogor.)
Pengakuan Armor Toreador pernah lakukan KDRT terhadap Cut Intan Nabila di Konferensi Pers Polres Bogor. (Instagram/humaspolresbogor.)

"Untuk motifnya, berdasarkan pemeriksaan, mohon maaf karena tersangka kedapatan menonton video asusila dari handphone ATD tapi hal ini masih kami dalami lebih lanjut," ungkap AKBP Wahyu Anggoro.

Baca Juga: Tak Didampingi Psikolog, Ini Alasan David Bayu Selalu Temani Audrey Davis Saat Pemeriksaan Kasus Video Asusila

Akibat perbuatannya, Armor dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman penjara 10 tahun.

Armor juga dikenakan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 karena melakukan kekerasan terhadap anak dengan hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 351 KUHP karena terbukti melakukan penganiayaan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.idKLIK DI SINI 

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X