"Untuk motifnya, berdasarkan pemeriksaan, mohon maaf karena tersangka kedapatan menonton video asusila dari handphone ATD tapi hal ini masih kami dalami lebih lanjut," ungkap AKBP Wahyu Anggoro.
Akibat perbuatannya, Armor dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman penjara 10 tahun.
Armor juga dikenakan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 karena melakukan kekerasan terhadap anak dengan hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 351 KUHP karena terbukti melakukan penganiayaan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI
Artikel Terkait
Dicap Mokondo, Armor Toreador Hobi Pakai Mobil Mewah, Ini 5 BMW yang Pernah Dimiliki Suami Cut Intan Nabila
5 Pernyataan Dani Ramdan tentang Kasus Armor Toreador KDRT Cut Intan Nabila, PJ Kab Bekasi: Laki-Laki Biadab
Armor Toreador Ditangkap! Sempat Mau Kabur ke Surabaya, Suami Cut Intan Nabila Terduga Pelaku KDRT Ditangkap di Hotel
Senyum Santai Armor Toreador saat Diringkus di Hotel Jakarta Selatan atas Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Netizen: Kok Masih Mulus?
Video Detik-Detik Penangkapan Armor Toreador Beredar Luas, Tindak Tanduk Suami Cut Intan Nabila Jadi Sorotan Netizen: Kaya Kucing Kena Air