Minggu, 19 Juli 2026

Kimberly Ryder Gugat Cerai Edward Akbar Setelah 6 Tahun Menikah, Hanya Tuntut Hak Asuh Anak?

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Selasa, 16 Juli 2024 | 08:30 WIB
Kimberly Ryder gugat cerai Edward Akbar.  (Instagram/kimbrlyryder.)
Kimberly Ryder gugat cerai Edward Akbar. (Instagram/kimbrlyryder.)

SketsaNusantara.id - Rumah tangga Kimberly Ryder berada di ujung tanduk. 

Hal ini setelah ia mengajukan gugatan cerai kepada Edward Akbar suaminya, di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, pada Jumat, 12 Juli 2024. 

Kabar ini dibenarkan Wawan Iskandar, selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Ini Kata Nikita Mirzani soal Lolly yang Kini Hidup Sengsara dan Sebatang Kara: Dia Sudah Terkontaminasi...

"Ya benar, sudah ada daftar tanggal 12 di hari Jumat, melalui kuasa hukum, inisialnya sih K ya penggugatnya, dan tergugat inisialnya E,” jelas Wawan dikutip SketsaNusantara.id dari TikTok @caviarhold. 

Penyebab pasti gugatan cerai yang dilayangkan Kimbery Ryder sendiri saat ini belum diketahui pasti. 

"Tapi intinya, ada memang inisial K dengan inisial E daftar ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat dalam rangka menggugat cerai, dan hak pengasuhan anak,” terangnya. 

Baca Juga: Jelang Menikah! Aaliyah Massaid Dikejutkan dengan Bridal Shower, 6 Sahabat Datang dengan Outfit Serba Kece

Diketahui, Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi menjadi pasangan suami istri sejak 26 Agustus 2018 lalu. 

Kimberly Ryder dengan Edward Akbar menikah di Masjid Al Ihsan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 26 Agustus 2018.

Meski terpaut usia 8 tahun, tak menyurutkan niat keduanya membina rumah tangga. 

Baca Juga: Onad Dikecam Netizen soal Pernyataan Antar Anak Sekolah, Komentar Habib Ja'far Jadi Sorotan

Pernikahan yang telah berusia hampir 6 tahun ini dikaruniai dua orang anak.

Anak pertama lahir pada tahun 2019 bernama Rayden Starlight Akbar dan anak kedua yakni Aisyah Moonlight Akbar yang lahir satu tahun setelahnya.***

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X