Minggu, 19 Juli 2026

Dijerat Hukuman 5 Tahun Penjara, Tiko Aryawardhana Minta Kasus Dugaan Penggelapan Dana Tak Dikaitkan dengan Sosok Ini

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 12 Juli 2024 | 06:04 WIB
Tiko Aryawardhana selesai diperiksa Polda Metro Jakarta Selatan (Tangkapan Layar Youtube Mantra Room)
Tiko Aryawardhana selesai diperiksa Polda Metro Jakarta Selatan (Tangkapan Layar Youtube Mantra Room)

Setelah dilaporkan, Tiko dijerat dengan pasal 374 KUHP atas dugaan melakukan penggelapan dalam jabatannya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rizqillah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X