Minggu, 19 Juli 2026

Lagi-Lagi Jadi Korban Fitnah, Uya Kuya Bantah Kabar Dirinya Punya 750 Dapur MBG, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Hoaks?

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 18 April 2026 | 08:19 WIB
Potret Uya Kuya yang kembali diterpa berita hoaks usai beredar kabar dirinya punya 750 dapur MBG  (Instagram/king_uyakuya)
Potret Uya Kuya yang kembali diterpa berita hoaks usai beredar kabar dirinya punya 750 dapur MBG (Instagram/king_uyakuya)

Bukan pertama kali, Uya Kuya juga pernah jadi korban fitnah hingga rumahnya dijarah jadi sasaran amukan massa pada akhir bulan Agustus 2025 lalu.

Kala itu, beredar video Uya Kuya berjoget seolah mengejek publik yang tak setuju anggota DPR RI memperoleh tunjangan Rp3 juta per hari.

Namun, Uya sendiri menegaskan bahwa konten yang beredar merupakan video lawas dirinya dan tak ada kaitannya dengan tunjangan DPR RI.

Astrid, istri Uya juga menyebut keluarganya jadi korban fitnah, mengingat rumah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur yang dijarah massa adalah hasil jerih payah selama bekerja di industri hiburan, bukan dibangun dari gaji sebagai anggota DPR.

Setelah beberapa bulan kemudian, Uya Kuya kembali difitnah karena diisukan punya dapur MBG hingga meraup insentif miliaran rupiah tiap harinya.

Banyak warganet yang menyayangkan kejadian seperti kembali terjadi, bahkan tak sedikit yang mendesak Uya Kuya untuk melaporkan penyebar berita hoaks ke polisi karena sudah dianggap mencemarkan nama baiknya.

Baca Juga: Dikira Nantang Netizen, Uya Kuya Angkat Bicara Mengenai Video Joget tentang Isu Gaji DPR yang Belakangan Ramai Ternyata Hoaks

"Kalo emang nggak punya dapur MBG, plis @king_uyakuya laporin penyebar berita hoaks dan tuntut yang bikin berita ini!!" tulis salah satu warganet.

"Ya ampun, hampir aja kemakan berita hoaks. Kaget banget kenapa tiba-tiba Uya Kuya pegang dapur MBG, semoga yabg sebar berita kena adzab karena fitnah bikin orang sengsara," imbuh warganet lainnya.

Mengenai hal ini, Uya Kuya belum mengambil langkah untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Namun, menurutnya tindakan tersebut sudah termasuk menipulasi data dan pelaku juga dinilai melanggar UU ITE karena menyebarkan berita bohong yang membuat gaduh di media sosial.

"Tenang, ada pasal manipulasi data yang lebih berat dari UU ITE," tulis Uya di kolom komentar dalam salah satu unggahan di Instagramnya.

Sebagai informasi, pasal pemalsuan dara diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263-276 dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

Selain itu, pelaku pemalsuan, manipulasi informasi atau dokumen elektronik (data digital) agar dianggap autentik juga diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkan berita yang beredar di media sosial, terutama terkait isu sensitif  yang melibatkan tokoh publik dan program pemerintah.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @king_uyakuya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X