Minggu, 19 Juli 2026

Freya JKT48 Laporkan Dugaan Manipulasi Data Elektronik ke Polres Jaksel, Kasus Diduga Berlangsung Sejak 2022

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Kamis, 12 Maret 2026 | 12:30 WIB
Kasus Freya viral, idol JKT48 laporkan dugaan manipulasi data elektronik yang beredar di media sosial (Instagram.com/@jkt48.freya)
Kasus Freya viral, idol JKT48 laporkan dugaan manipulasi data elektronik yang beredar di media sosial (Instagram.com/@jkt48.freya)

SketsaNusantara.id - Salah satu personel grup idola JKT48, Raden Roro Freyanashifa Jayawardana atau yang lebih dikenal dengan nama Freya, resmi melaporkan dugaan manipulasi data elektronik ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan konten di media sosial yang diduga memanipulasi data serta merugikan dirinya.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Murodih, selaku Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan. Ia menyampaikan bahwa laporan dari Freya telah diterima oleh kepolisian sejak 5 Februari 2025.

Menurut Murodih, laporan tersebut diajukan atas nama pelapor dengan inisial RR FJ, yang merujuk pada Freya. Pihak kepolisian kini tengah melakukan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Baca Juga: Butterscotch Sea-Salt Latte Fore Coffee Viral, Ternyata Ide Menu dari Vidi Aldiano yang Kini Jadi Favorit Pelanggan

“Benar, kami dari Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan pada tanggal 5 Februari 2025 atas nama pelapor RR FJ,” ujar Murodih kepada wartawan di kantornya, 11 maret 2026 dilansir SketsaNusantara.id dari Youtube Cumicumi.

Dalam laporan tersebut, Freya melaporkan dugaan manipulasi data elektronik yang dilakukan melalui media sosial. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pasal tersebut mengatur mengenai tindakan manipulasi, perubahan, penghilangan, atau penciptaan informasi elektronik dengan tujuan agar data tersebut dianggap seolah-olah autentik.

Baca Juga: Thariq Halilintar Rayakan Ulang Tahun Aaliyah Massaid yang ke-24 Tahun: Wanita Tercantik yang Pernah Aku Kenal

Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula ketika Freya menemukan sejumlah unggahan dari akun media sosial yang diduga memanipulasi data elektronik miliknya. Unggahan tersebut dinilai memuat kata-kata yang tidak pantas dan berpotensi merugikan dirinya secara pribadi maupun profesional.

Akun yang dilaporkan antara lain disebut menggunakan nama @groq dan @swap. Konten yang diunggah oleh akun tersebut diduga telah beredar sejak beberapa tahun lalu dan terus menyebar di media sosial.

“Korban melihat postingan dari akun yang tidak diketahui pemiliknya. Dalam postingan tersebut terdapat beberapa kata yang menurut korban tidak baik, sehingga korban merasa dirugikan,” jelas Murodih.

Baca Juga: Sama-Sama Pejuang Kanker, Aldi Taher Mengaku Terpukul dan Kenang Pesan Terakhir Mendiang Vidi Aldiano

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pihak kepolisian menyebut bahwa dugaan manipulasi data elektronik ini diduga telah terjadi cukup lama. Peristiwa tersebut disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2025.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga telah mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP) terkait aktivitas tersebut. TKP tersebut berada di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Cumicumi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X