SketsaNusantara.id - Salah satu personel grup idola JKT48, Raden Roro Freyanashifa Jayawardana atau yang lebih dikenal dengan nama Freya, resmi melaporkan dugaan manipulasi data elektronik ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan konten di media sosial yang diduga memanipulasi data serta merugikan dirinya.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Murodih, selaku Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan. Ia menyampaikan bahwa laporan dari Freya telah diterima oleh kepolisian sejak 5 Februari 2025.
Menurut Murodih, laporan tersebut diajukan atas nama pelapor dengan inisial RR FJ, yang merujuk pada Freya. Pihak kepolisian kini tengah melakukan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Benar, kami dari Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan pada tanggal 5 Februari 2025 atas nama pelapor RR FJ,” ujar Murodih kepada wartawan di kantornya, 11 maret 2026 dilansir SketsaNusantara.id dari Youtube Cumicumi.
Dalam laporan tersebut, Freya melaporkan dugaan manipulasi data elektronik yang dilakukan melalui media sosial. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pasal tersebut mengatur mengenai tindakan manipulasi, perubahan, penghilangan, atau penciptaan informasi elektronik dengan tujuan agar data tersebut dianggap seolah-olah autentik.
Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula ketika Freya menemukan sejumlah unggahan dari akun media sosial yang diduga memanipulasi data elektronik miliknya. Unggahan tersebut dinilai memuat kata-kata yang tidak pantas dan berpotensi merugikan dirinya secara pribadi maupun profesional.
Akun yang dilaporkan antara lain disebut menggunakan nama @groq dan @swap. Konten yang diunggah oleh akun tersebut diduga telah beredar sejak beberapa tahun lalu dan terus menyebar di media sosial.
“Korban melihat postingan dari akun yang tidak diketahui pemiliknya. Dalam postingan tersebut terdapat beberapa kata yang menurut korban tidak baik, sehingga korban merasa dirugikan,” jelas Murodih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pihak kepolisian menyebut bahwa dugaan manipulasi data elektronik ini diduga telah terjadi cukup lama. Peristiwa tersebut disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2025.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga telah mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP) terkait aktivitas tersebut. TKP tersebut berada di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Dokter Kamelia Nyatakan Hubungannya dengan Ammar Zoni Akhirnya Resmi Putus: Gua Cuma Dimanfaatkan
Vinessa Inez Rayakan Ultah Anak yang ke-8, Tiru Pose Foto Lama saat Elvaroalano Enzio Masih Kecil
Curi Perhatian! Vanesha Prescilla Tampil Pakai Cadar di Mekkah dan Madinah, Warganet: Soo Pretty
Ferry Salim Kenang Sosok Almarhum Vidi Aldiano saat Diberi Ujian Sakit: Vidi Kuat, Tegar, dan Tidak Cengeng
Selamat! Via Vallen Telah Melahirkan Anak Kedua Berjenis Kelamin Perempuan: Rahimku Hampir Robek…