Kamis, 4 Juni 2026

Kapok Narkoba dan 10 Bulan di Penjara, Fariz RM Siap Tampil Lagi di Hadapan Publik

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 22 Februari 2026 | 18:00 WIB
Potret penangkapan Fariz RM yang kembaki terjerat kasus narkoba keempat kalinya. (X_SammiSoh)
Potret penangkapan Fariz RM yang kembaki terjerat kasus narkoba keempat kalinya. (X_SammiSoh)

Dalam waktu dekat, Fariz RM juga dijadwalkan menggelar konferensi pers. Kegiatan itu akan dilakukan menjelang pelaksanaan acara musik yang direncanakan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan langsung oleh Fariz RM kepada publik.

"Jadi nanti ada waktunya beliau press conference dengan acara musik yang akan beliau adakan," bebernya.

Sebagai informasi, Fariz RM sebelumnya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Ia juga dikenai denda sebesar Rp800 juta.

Vonis tersebut dijatuhkan setelah Fariz RM dinyatakan bersalah dalam perkara kepemilikan narkoba.

Kasus ini menjadi perkara narkoba keempat yang menjerat Fariz RM sepanjang kariernya. Musisi tersebut pertama kali tersandung kasus narkoba pada 28 Oktober 2008. Saat itu, ia dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan.

Pada 2015, Fariz RM kembali berurusan dengan hukum karena kasus serupa. Pengadilan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara. Kasus tersebut kembali mencoreng perjalanan karier musiknya.

Perkara berikutnya terjadi pada 24 Agustus 2018. Fariz RM kembali diamankan pihak kepolisian. Dalam kasus tersebut, ia menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor.

Rangkaian kasus hukum tersebut menjadi catatan panjang dalam perjalanan hidup Fariz RM. Pembebasan kali ini menjadi momentum penting bagi sang musisi. Publik kini menanti langkah lanjutan yang akan diambilnya setelah kembali menghirup udara bebas.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X