Minggu, 19 Juli 2026

Soal Tabung Whip Pink di Vlog Reza Arap, Polda Metro Jaya Mengaku Tak Bisa Ambil Tindakan: Bukan Penertiban tapi Edukasi

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 8 Februari 2026 | 10:00 WIB
Ilustrasi tabung pink berisi N2O (Freepik)
Ilustrasi tabung pink berisi N2O (Freepik)

 

SketsaNusantara.id - Misteri tabung pink diduga berisi gas N2O yang ditemukan di apartemen mendiang Lula Lahfah masih terus jadi sorotan.

Meski penyidikan terhadap kematian kekasih Reza Arap. ini telah resmi dihentikan, publik masih terus membicarakan terkait tabung whip pink tersebut.

Begitu juga dengan penampakan tabung pink. yang diduga berisi gas N2O pada salah satu vlog Reza Arap yang kemudian dihapus dari kanal YouTube-nya.

Baca Juga: 5 Sindiran Awkarin untuk Reza Arap Perihal Hubungan dan Kematian Lula Lahfah, Terbaru Soal Tabung Whip Pink

Polda Metro Jaya mengaku pihaknya tidak bisa mengambil tindakan terkait keberadaan tabung berisi gas N2O tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, saat ini belum ada regulasi spesiifik terkait penggunaan gas whip pink atau N2O.

“Kami sampaikan, kalau aturan regulasi hukum (gas N2O) belum ada,” ujarnya kepada awak media pada Sabtu, 7 Februari 2026.

Baca Juga: Intip 3 Kontroversi Awkarin yang Kini Viral Usai Sindir Reza Arap Soal Whip Pink, Pernah Bersitegang dengan Jonathan Alden

Kendati demikian, pihaknya tidak menutup ruang untuk memberikan imbauan dan edukasi terkait penggunaan gas Nitrous Oxide tersebut.

“Bukan penertiban, tapi edikasi agar tidak terjadi penyalahgunaan N2O,” imbuhnya.

Budi menambahkan, gas N2O sejatinya adalah zat yang diperuntukan dalam duni amedis.

“N2O itu peruntukan untuk medis, kalau dipergunakan salah dampaknya bagi keselamatan jiwa orang yang menggunakan,” jelasnya.

Baca Juga: Kepala BPOM Jelaskan Efek Whip Pink pada Penggunanya, Singgung Soal Kematian Influencer: Saya Kira Meninggalnya Karena Itu

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram @lambe_turah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X