Kamis, 4 Juni 2026

Panik! Pandji Pragiwaksono Minta Maaf Gegara Keliru Kaitkan Zarof Ricar dengan Kejaksaan Agung di Panggung 'Mens Rea', Begini Klarifikasinya

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 9 Januari 2026 | 11:30 WIB
Potret Pandji Pragiwaksono sampaikan permintaan maaf karena salah menyebut Zarof Ricar sebagai pejabat Kejaksaan Agung dalam materi Stand Up Comedy 'Mens Rea' (Instagram/pandji.pragiwaksono)
Potret Pandji Pragiwaksono sampaikan permintaan maaf karena salah menyebut Zarof Ricar sebagai pejabat Kejaksaan Agung dalam materi Stand Up Comedy 'Mens Rea' (Instagram/pandji.pragiwaksono)

SketsaNusantara.id - Komika Pandji Pragiwaksono menyampaikan permintaan maaf karena salah mengaitkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam pertunjukan stand up comedy yang ditayangkan di Netflix tersebut, Pandji melontarkan pernyataan yang menyebut nama Zarof Ricar sebagai pejabat Kejaksaan Agung.

Pandji mengungkit kasus Zarof Ricar yang pernah ramai jadi sorotan publik saat ditemukan tumpukan uang tunai senilai hampir Rp1 triliun di kediamannya yang berada di kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel).

Baca Juga: Sebut Gibran Wapres Ngantuk dalam Stand-Up, Pandji Pragiwaksono Disemprot Dokter Tompi: Bukan Kritik Cerdas

"Lu tahu nggak ada pejabat Kejaksaan Agung yang ketahuan nimbun (uang) 1 triliun rumahnya," kata Pandji dalam cuplikan video "Mens Rea" yang beredar di media sosial.

Perkataan Pandji mencuri perhatian publik hingga mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan. Melalui akun media sosial resminya, Kejagung mengonfirmasi bahwa sosok yang dimaksud Pandji adalah mantan pejabat MA, bukan dari Kejaksaan Agung.

"Kata Bang Pandji, ada pejabat Kejaksaan Agung yang menimbun 1 triliun di rumahnya. Padahal yang dimaksud adalah eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar," ungkap akun Kejagung sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari akun Instagram @jaksapedia.

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan kasus Zarof Ricar yang didiga menjadi makelar kasus selama menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA selama satu dekade dari tahun 2012 hingga 2022.

Baca Juga: Hilang Lalu Muncul Kembali, Podcast Ahok dan Denny Sumargo Bahas Pilkada, Mahkamah Konstitusi, hingga Stand Up Pandji

Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung pada 24 Oktober 2024 di Bali dalam pengembangan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Kejagung menemukan tumpukan uang senilai hampir Rp1 triliun (sekitar Rp920 miliar) dan emas batangan sebarat 52 kilogram. Ia mengaku uang dan emas yang berada di tersebut merupakan hasil jasa pengurusan berbagai perkara di MA.

"Memang ditemukan uang hampir Rp 1 triliun di rumahnya. Dia diduga jadi makelar kasus selama menjabat di MA. Yang menemukan dan mengungkap baru Kejaksaan Agung," ucap akun @jaksapedia.

Baca Juga: 5 Fakta Zarof Ricar, Mantan Pejabat Mahkamah Agung, Produser Film hingga Jadi Tersangka Kasus Suap dan TPPU

Unggahan Kejagung ini mendapat beragam respon dari warganet. Tak sedikit yang menyentil Pandji Pragiwaksono dan menyebut perkataannya sebagai fenomena "kepleset lidah" hingga dianggap mencemarkan nama baik Kejaksaan.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @jaksapedia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X