"Sidangnya dua kali sidang, kesimpulan ketiga ini, sudah selesai," ucap Humas PA Jakarta Selatan tersebut.
Ia pun menyampaikan kalau pengajuan perwalian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan administrasi dan hukum anak yang masih dibawah umur.
Mengingat bahwa putri Aura Kasih saat ini masih berusia 6 tahun yang memang belum cakap hukum dan masih sangat membutuhkan seorang wali.
"Untuk kebutuhan mewakili anaknya yang masih di bawah umur melakukan perbuatan hukum (seperti administrasi pembuatan identitas dan lain-lain). Karena belum cakap hukum, maka diwakili oleh walinya untuk melakukan perbuatan hukumnya," tutup Dede.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Ayu Ting Ting Kembali Panen Hujatan Usai Gelar Konser Tunggal, Aura Pelakor dan Biduan K-Pop Nyaring Diserukan
Momen Bahagia Anggika Bolsterli Gelar Aqiqah Buah Hati Pertama, Gandeng Omar Armandiego Soeharto Pancar Aura Keibuan
Penampilan Anggun Luna Maya Saat Jadi Bridesmaid di Nikahan Millane Fernandez Tuai Banyak Pujian, Netizen: Aura Bumil...
Benarkah Aura Kasih Siap Buka Hati Lagi Pasca Bercerai? Spill Kriterita utama Calon Pasangannya
Aura Kasih Umur Berapa? Mengenal Pedangdut yang Kini Santer Digosipkan Jalin Hubungan dengan Ridwan Kamil
Aura Kasih Pernah Diisukan dengan 9 Pria Ini Sebelum Ridwan Kamil, Kini Sudah Resmi Bercerai dari Suaminya Eryck Amaral