Sehingga secara hukum hal itu bisa dikenakan pasal asalkan dengan adanya bukti perzinahan yang dipegang oleh pihak istri.
Berkaca dari penjelasan Hotman Paris, Wardatina Mawa sebagai istri sah memiliki landasan hukum yang kuat untuk menempuh dua jalur utama.
Wardatina Mawa dapat melaporkan Insanul Fahmi ke pihak kepolisian atas dugaan poligami tanpa izin atau perbuatan lain yang melanggar Pasal 279 KUHP, karena Insanul Fahmi melakukan pernikahan siri saat statusnya masih sah sebagai suami Wardatina Mawa.
Sementara itu Wardatina Mawa juga telah mengajukan laporan terhadap Insanul Fahmi dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan dengan bukti-bukti yang ia miliki seperti rekaman CCTV atau pengakuan dari Insanul Fahmi sendiri.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Bercucuran Air Mata di Podcast Richard Lee, Insanul Fahmi Ungkap Fakta-Fakta Mengejutkan Terkait Tudingan Perzinahan dengan Inara Rusli
Klarifikasi Teman Searah soal Dugaan Perselingkuhan Inara Rusli-Insan, Tegaskan Bukan Bagian dari Kegiatan Majelis
Akui Telah Nikahi Mantan Istri Virgoun, Insanul Fahmi Sampaikan Permohonan Maaf ke Inara Rusli: Maaf Aku Bukan Calon yang Baik...
Alasan Insanul Fahmi Nikahi Inara Saat Belum Sah Bercerai dari Wardatina Mawa: Daripada Jadi Fitnah...
Heran Wardatina Mawa Kantongi Bukti Rekaman CCTV Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Diduga Dapat dari Sosok Ini...
Dr Richard Lee Semprot Insanul Fahmi Pasca Klarifikasi Soal Konflik Inara Rusli dan Wardatina Mawa, Tegas Ingatkan Hal Ini