SketsaNusantara.id - Manajemen Ayu Ting Ting menanggapi terkait somasi yang dilayangkan Usman Hitu. Bisnis karaoke yang berada di Depok, Jawa Barat diduga telah melanggar hak cipta karena menggunakan lagu musisi asal Maluku itu tanpa izin.
Usman Hitu melalui kuasa hukumnya dari kantor Pessy & Partners mengumumkan somasi bernomor 021/PLO/SOM.I/VII/2025 pada hari Senin, 14 Juli 2025.
Pihaknya menuntut pembayaran royalti atas 5 lagu ciptaan Usman Hitu, yakni "Hole-Hole", "Onde-Onde", "Beta Seng Sangka", "Sampe Jua", dan "Pandang Pertama", yang masuk dalam playlist karaoke Ayu Ting Ting.
Baca Juga: Sibuk Persiapan Konser Pertama, Ayu Ting Ting Dilaporkan Tersandung Hukum Pelanggaran Hak Cipta
Usman menyebut lagu-lagunya digunakan secara komersial tanpa izin yang menemukannya sendiri saat berkunjung ke tempat Karaoke Ayu pada hari Jumat, 10 Juli 2025.
Pengacara Usman Hitu, Falky Parera dan Syarif Hasan Salampessy, menegaskan bahwa tindakan itu melanggar UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, khususnya Pasal 9 dan Pasal 113.
Kuasa hukum Usman memberi tenggat 3x24 jam kepada pihak karaoke untuk klarifikasi, dan menegaskan akan melanjutkan ke jalur hukum jika tak ada respons dari Ayu Ting Ting.
Menanggapi hal ini, manajemen karaoke Ayu Ting Ting memberikan klarifikasi resmi pada hari Rabu, 16 Juli 2025.
Manajemen Ayu membantah tuduhan pelanggaran hak cipta dan menegaskan bahwa seluruh kewajiban hukum sudah dipenuhi, termasuk pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Pihaknya juga melakukan pemeriksaan langsung ke LMKN dan menyebut soal bukti pembayaran royalti untuk lagu Usman Hitu.
"Kita punya bukti bayar. Lisensi kita juga lengkap. Kami sudah dapat penjelasan dari LMKN, semua industri hiburan dilindungi UU dan dipayungi LMKN jadi bukan usaha ilegal," ujar perwakilan manajemen dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Mereka menjelaskan bahwa playlist karaoke diatur oleh kantor pusat di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Bahkan royalti untuk lagu-lagu, termasuk karya Usman Hitu, telah dibayarkan melalui LMKN sebagai lembaga resmi pengelola royalti di Indonesia.
Artikel Terkait
Band Soegi Bornean Bantah soal Tudingan Pembagian Royalti yang Tak Adil pada Pencipta Lagu Asmalibrasi, Fanny Soegi: Kalian Percaya?
SBY Nyanyi Lagu Tipe-X di Pestapora, Ini Aturan Bayar Royalti Pentas: Distribusinya Tidak Adil?
Terbaru Ada Vidi Aldiano, Ini 5 Daftar Penyanyi dan Band yang Terseret Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Dituding Tak Bayar Royalti pada Pencipta Lagu
Muda dan Sukses, Inilah Sederet Koleksi Barang Mewah Ayu Ting Ting yang Bernilai Ratusan Juta
Ada Charly van Houtten hingga Rhoma Irama, 3 Musisi Ini Izinkan Lagu Karya Mereka Boleh Dinyanyikan Semua Orang, Tanpa Perlu Ribut Bayar Royalti
Ruben Onsu Beberkan Kronologi Ayu Ting Ting Dilarikan ke Rumah Sakit, Buah Tangan Tak Kalah Jadi Sorotan!