Kamis, 4 Juni 2026

Hakim Sidang Kasus Agnez Mo Dilaporkan Koalisi Advokat ke Bawas MA, Diduga Langgar Etik dan Abaikan Keterangan Ahli

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 21 Juni 2025 | 06:26 WIB
Hakim kasus pelanggaran hak cipta Agnez Mo tersandung dugaan kasus kode etik. (Instagram/agnezmo)
Hakim kasus pelanggaran hak cipta Agnez Mo tersandung dugaan kasus kode etik. (Instagram/agnezmo)

SketsaNusantara.id – Polemik kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh Agnez Mo kini merembet ke meja Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara tersebut resmi diadukan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, melalui layanan e-court pada Kamis, 19 Juni 2025.

Langkah hukum itu ditempuh Koalisi Advokat setelah menduga adanya pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim perdata dalam perkara antara Ari Bias melawan Agnez Mo.

Baca Juga: Perankan Karakter Orang Indonesia, Agnez Mo dan Anggun C Sasmi Beradu Peran dalam Series Amerika

Diketahui, Ari Bias sebelumnya menggugat Agnez Mo karena dianggap membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin resmi.

Agnez Mo sendiri disebut-sebut melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Suradi, Inspektur Wilayah II Bawas MA, membenarkan bahwa laporan tersebut telah masuk dan sedang dalam proses penanganan.

Baca Juga: Agnez Mo Syuting Reacher Season 4 Ditemani Kekasih, Momen Mesra di Lokasi Bikin Netizen Heboh: Life Balance Goals

“Memang benar, kemarin tanggal 19 Juni, kami menerima pengaduan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, tentang dugaan adanya Kode Etik dan pedoman yang berlaku dari Hakim,” ujar Suradi kepada awak media saat menghadiri Rapat Komisi III DPR pada Jumat, 20 Juni 2025.

Ia menambahkan bahwa laporan tersebut masih bersifat dugaan, dan pihaknya akan menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan internal.

“Apakah ada pelanggaran atau tidak, istilahnya masih dugaan ya. Itu akan kami periksa,” jelasnya.

Baca Juga: Perjalanan Karir Agnez Mo yang Makin Bersinar di Hollywood: Debut Main Sinetron Usia 11 Tahun, Kini Comeback Main Serial Reacher Bareng Anggun Sasmi

Koalisi Advokat menilai ada dua hal krusial yang diabaikan oleh majelis hakim dalam perkara yang menyeret nama besar Agnez Mo tersebut.

Pertama, hakim dinilai mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 23 Ayat (5) dan Pasal 87 Ayat (2) UU Hak Cipta, yang seharusnya membebankan tanggung jawab kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pihak penyelenggara, bukan kepada penyanyi secara langsung.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X