Minggu, 19 Juli 2026

7 Fakta Rumit Kasus Kimberly Ryder vs Edward Akbar: BMW Hilang, Eks Suami Tak Terlacak

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Rabu, 18 Juni 2025 | 19:51 WIB
Kimberly Ryder dan Edward Akbar masih terlibat proses hukum meski sudah resmi bercerai. (Instagram/edward_akbar)
Kimberly Ryder dan Edward Akbar masih terlibat proses hukum meski sudah resmi bercerai. (Instagram/edward_akbar)

Proses hukum yang berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan tersendat karena Edward Akbar tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.

Bahkan, surat mediasi yang dikirimkan pada Mei 2025 kembali ke kantor polisi karena tidak diterima oleh Edward.

“Dia (Edward) kemarin menjanjikan pada bulan Mei untuk mediasi lanjutan... tapi undangan malah kembali berbalik,” kata Machi.

4. DM Tak Dibalas, Nomor HP Ganti, Lokasi Tak Diketahui

Komunikasi dengan Edward hampir mustahil. Machi mengaku telah mengirim pesan pribadi lewat media sosial tapi tidak ada tanggapan.

Nomor Edward disebut sudah diganti, dan kuasa hukumnya pun mengaku tidak tahu keberadaannya.

5. Kimberly Ryder Hanya Terima Nafkah, Tanpa Komunikasi

Sejak bercerai, Kimberly mengaku tidak lagi berkomunikasi langsung dengan Edward. Ia hanya menerima transfer nafkah untuk kedua anak mereka setiap bulan sejak awal 2025, sesuai putusan pengadilan.

“Sejauh ini sih dia hanya mengirimkan nafkah saja sih untuk anak-anak setiap bulannya... Komunikasi sendiri tidak ada,” ucap Kimberly.

6. Laporan Tak Dicabut, Edward Pernah Minta Berdamai

Menurut Kimberly, Edward sempat meminta agar laporan dicabut. Namun, ia enggan mencabut laporan sebelum bertemu langsung untuk menyelesaikan permasalahan.

“Ayo datang, ketemu supaya semuanya cepat selesai, dan kita bisa sama-sama move on dengan hidup kita,” ajak Kimberly.

7. Hak Asuh Anak di Tangan Kimberly, Nafkah Rp6 Juta per Bulan

Dalam putusan perceraian yang diketuk pada 29 November 2024, hak asuh anak jatuh ke tangan Kimberly. Edward diwajibkan memberi nafkah sebesar Rp6 juta per bulan, dengan kenaikan 10 persen tiap tahun.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X