Minggu, 19 Juli 2026

Gandeng 15 Pengacara, Termasuk Suami Jessica Mila! Tim Vidi Aldiano Belum Punya Strategi Hadapi Gugatan Keenan Nasution?

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Rabu, 11 Juni 2025 | 17:08 WIB
Demi melawan Keenan Nasution, Vidi Aldiano gandeng 15 pengacara sekaligus.  (X/IndoPopBase)
Demi melawan Keenan Nasution, Vidi Aldiano gandeng 15 pengacara sekaligus. (X/IndoPopBase)

"Sidang akan dilanjutkan setelah kami menyerahkan dokumen identitas asli dan surat kuasa resmi yang telah terdaftar," tambahnya.

Baca Juga: Lagu Lama, Masalah Baru! Mengapa Vidi Aldiano Baru Digugat Setelah Puluhan Tahun?

Menariknya, meski telah menunjuk 15 orang pengacara, tim hukum Vidi mengaku belum merumuskan strategi pembelaan. Sordame menegaskan bahwa mereka belum menerima arahan khusus dari klien mereka.

"Belum ada strategi yang disusun, saya tidak bisa memberikan keterangan apapun. Tidak ada pesan khusus dari Vidi. Tim kami memang besar, 15 orang penerima kuasa, dengan Yakup Hasibuan sebagai ketua," papar Sordame.

Akibat kendala dokumentasi tersebut, persidangan ditunda hingga 17 Juni 2025. Agenda berikutnya akan fokus pada verifikasi administratif dari pihak tergugat.

Baca Juga: 7 Poin Permasalahan Lagu Nuansa Bening Versi Keenan Nasution, Mengaku Sudah 3 kali Bertemu Vidi Aldiano

Konflik hukum ini berawal dari pemanfaatan lagu "Nuansa Bening" karya Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Vidi Aldiano membawakan ulang lagu tersebut pada 2008, yang kemudian melejit dan turut mengangkat popularitasnya di industri musik Tanah Air.

Namun, pada April 2024, kedua pencipta lagu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menuduh Vidi telah memanfaatkan karya mereka secara komersial selama 16 tahun tanpa mendapat persetujuan yang sah.

Nilai kerugian yang dituntut mencapai Rp24,5 miliar. Bahkan, properti milik Vidi di kawasan Jakarta Selatan diminta sebagai agunan apabila ia tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran.

Gugatan formal telah didaftarkan sejak 16 Mei 2025 dengan nomor registrasi 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Masyarakat kini menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus yang menyita perhatian publik ini.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X