Kamis, 4 Juni 2026

Jaksa Siapkan Dakwaan Berlapis untuk Vadel Badjideh, Tersangka Aborsi dan Persetubuhan Anak! Terancam 15 Tahun Penjara

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Selasa, 3 Juni 2025 | 17:59 WIB
Kasus Vadel Badjideh memasuki tahap baru, ia terancam maksimal penjara 15 tahun.  (Instagram @vadelbadjideh)
Kasus Vadel Badjideh memasuki tahap baru, ia terancam maksimal penjara 15 tahun. (Instagram @vadelbadjideh)

SketsaNusantara.id – Kasus hukum Vadel Badjideh, tersangka dugaan aborsi dan persetubuhan, kini memasuki fase penting penyusunan dakwaan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menunjuk dua jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani perkara ini.

“Kita sudah tunjuk 2 jaksa penuntut umum dan akan melakukan penyempurnaan dakwaan,” ujar Haryoko di Kejari Jaksel, Selasa, 3 Juni 2025, seperti dilansir SketsaNusantara.id dari Youtube Intens Investigasi.

Baca Juga: Lama Tak Menjadi Drama Panas! Humas Polres Jakarta Selatan Beberkan Perkembangan Kasus Vadel Badjideh Buntut Laporan dari Nikita Mirzani

Proses penyempurnaan dakwaan ini direncanakan berlangsung selama 20 hari ke depan, dimana tim JPU akan menyusun dakwaan secara menyeluruh sebelum berkas perkara resmi dilimpahkan ke pengadilan.

“Dalam 20 hari ke depan, kita akan menyempurnakan dakwaan. Tim JPU akan menyiapkan dakwaan hingga saatnya perkara dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Baca Juga: Kabar Terbaru dari Pria yang Dijebloskan ke Penjara Oleh Nikita Mirzani! Intip Kondisi Vadel Badjideh di Balik Jeruji Besi, Perlahan Sudah Tobat?

Pasal Berlapis untuk Perkuat Dakwaan

Berdasarkan laporan dari Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), sejumlah pasal akan dikenakan secara bertingkat kepada Vadel Badjideh untuk memperkuat dakwaan.

Di bawah ini pasal-pasal yang direncanakan untuk digunakan dalam dakwaan pada Vadel Badjideh.

Baca Juga: Vadel Badjideh Tak Jujur, Razman Nasution Kecewa Berat Merasa Dibohongi Kliennya! Ungkap Fakta Baru Kasus Asusila Lolly

1. Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
2. Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak
3. Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan
4. Pasal 348 KUHP

“Pasal-pasal ini akan diterapkan secara berlapis,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga 20 hari ke depan, Vadel Badjideh tetap ditahan di Rutan Cipinang selama proses penyusunan dakwaan berlangsung.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X