Kamis, 4 Juni 2026

Duduk Permasalahan Lesti Kejora dengan Yoni Dores, Istri Rizky Billar Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Begini Kronologinya

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 21 Mei 2025 | 10:21 WIB
Potret Lesti Kejora dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar hak cipta usai menyanyikan ulang  Yoni Dores tanpa izin (Instagram/lestikejora)
Potret Lesti Kejora dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar hak cipta usai menyanyikan ulang Yoni Dores tanpa izin (Instagram/lestikejora)

SketsaNusantara.id - Penyanyi dangdut, Lesti Kejora kembali santer jadi sorotan publik usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh musisi Yoni Dores (YD).

Adik mendiang Deddy Dores itu melaporkan istri Rizky Billar terkait pelanggaran hak cipta karena diduga menyanyikan ulang lagu-lagu ciptaannya tanpa izin.

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi hak cipta di industri musik Indonesia. Lantas, bagaimana duduk permasalahannya?

Baca Juga: Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Diduga Langgar Hak Cipta Lagu Dangdut Sejak 2017

Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya pada hari Selasa, 20 Mei 2025, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut laporan terkait kekayaan hak intelektual diajukan musisi inisial YD melalui IS, kuasa hukumnya, pada hari Senin, 19 Mei 2025.

Yoni sebagai pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher dari PT ASKM, menuduh Lesti menyanyikan ulang lagu-lagunya tanpa izin sejak tahun 2018.

Lagu-lagu termasuk "Cinta Bukanlah Kapal", "Bagai Ranting yang Kering", dan "Buaya Buntung" dinyanyikan ulang oleh Lesti dan diunggah ke platform YouTube tanpa persetujuan dari Yoni.

Baca Juga: Disebut Seperti Maling dan Kacang Lupa Kulitnya! Lesti Kejora Resmi Dilaporkan Adik Kandung Dedi Dores, Ancaman Hukumannya Tak Main-Main...

"Pelapor menyebut kejadian ini sudah dari tahun 2018, LK (Lesti Kejora) cover lagu YD dan mengupload ke YouTube tanpa izin resmi dari korban selaku pemilik hak cipta," ungkap Kombes Pol Ade Ary, dikutip SketsaNusantara.id dari video konferensi pers yang diunggah akun Instagram @lambe_turah pada hari Selasa, 20 Mei 2025.

Ade Ary menjelaskan bahwa Yoni Dores membawa sejumlah barang bukti, seperti flashdisk, surat pernyataan publisher, dan cetakan cover lagu, untuk memperkuat laporan.

Lesti bahkan dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar jika terbukti bersalah.

Baca Juga: 3 Lagu Yoni Dores yang Diduga Dinyanyikan Lesti Kejora Tanpa Izin, Ternyata Dipopulerkan Iis Dahlia dan Inul Daratista!

Saat ini, polisi masih mendalami kasus dengan memeriksa bukti dan keterangan yang ada. Permasalahan berpusat pada dugaan Lesti Kejora menyanyikan ulang lagu-lagu ciptaan Yoni Dores tanpa izin resmi dan tanpa membayar royalti.

Yoni, sebagai pencipta lagu, merasa dirugikan karena karya-karyanya digunakan tanpa persetujuan, terutama ketika diunggah ke platform digital seperti YouTube, yang berpotensi menghasilkan keuntungan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Instagram @lambe_turah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X