Kamis, 4 Juni 2026

Kerap Marah Saat Jonathan Frizzy Dituduh Terlibat Narkoba, Ini Sikap Benny Simanjuntak Setelah Keponakannya Ditetapkan Tersangka

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 6 Mei 2025 | 18:30 WIB
Ijonk saat penuhi panggilan polisi dan saat bersama Benny Simanjuntak  (Tangkapan layar Cumicumi, Instagram @bennysimanjuntak_)
Ijonk saat penuhi panggilan polisi dan saat bersama Benny Simanjuntak (Tangkapan layar Cumicumi, Instagram @bennysimanjuntak_)

SketsaNusantara.id - Benny Simanjuntak merupakan paman dari Jonathan Frizzy (Ijonk) yang akhir-akhir ini kerap marah saat keponakannya tersebut dituduh terlibat narkoba.

Namun kini sikap yang ditunjukkannya berbeda ketika kepolisian sudah menetapkan Ijonk sebagai tersangka dan terlihat dengan 3 orang lainnya yang sudah ditangkap sebelum dirinya.

Ijonk kini sedang menghadapi jeratan hukum terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran vape yang mengandung obat keras jenis etomidate.

Baca Juga: Sudah 25 Tahun, Begini Nasib Program Rehabilitasi Narkoba Anak Jalanan Selepas Kepergian Bunda Iffet

Ia telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada hari Minggu, 4 Mei 2025, di kediamannya di Bintaro, Jakarta Selatan dan ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari temuan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap 100 buah vape yang mengandung zat etomidate dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Cumicumi.

Polisi mengungkapkan bahwa Ijonk memiliki peran aktif dalam jaringan pengiriman dan distribusi obat keras tersebut. 

Baca Juga: Resmi Pakai Baju Oranye! Detik-Detik Jonathan Frizzy Diperiksa Terkait Kasus Vape Ilegal, Gerak-Geriknya Susah Duduk Jadi Sorotan: Sakit Apa?

Ia diduga menyediakan aliran transaksi dan juga rekeningnya yang mengarah pada proses distribusi kepada pihak lain.

Atas dugaan itu maka Ijonk dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.

Untuk itu mantan suami Dhena Devanka tersebut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta rupiah dan paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Apa itu Etomidate? Inilah Dampak Penyalahgunaan Obat Keras dalam Rokok Elektrik, Berkaca dari Kasus Vape Ilegal Jonathan Frizzy

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Jonathan Frizzy dengan alasan kesehatan.

Dimana ia baru saja menjalani operasi daging tumbuh dibagian tubuh tubuhnya dan masih dalam masa pemulihan. 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Cumicumi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X