news

Pinjaman Rp 786,57 Miliar Pemkab Jember Dinilai Sebagai Langkah Strategis

Jumat, 14 Agustus 2026 | 21:53 WIB
Pengamat Hukum Anasrul. (Dok Diskominfo Jember)

Fasilitas Kesehatan (Rp186,573 Miliar): Difokuskan pada perluasan sarana RSD dr. Soebandi (Rp130 miliar) dan RSD Balung (Rp56,573 miliar), mencakup penambahan gedung baru, 200 unit tempat tidur, serta pembaruan alat medis modern.

Baca Juga: Salip Pemerintah Pusat dan Kajian Akademisi, Pemkab Jember Eksekusi Layanan Kesehatan Homecare

Dari kacamata regulasi, langkah Pemkab Jember mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta PMK Nomor 178 Tahun 2022.

Berdasarkan aturan, batas maksimal rasio cicilan pinjaman adalah 15 persen dari total pendapatan APBD. Hasil simulasi menunjukkan bahwa beban angsuran Jember berada di kisaran 3,65 persen hingga maksimum 4,30 persen pada 2027, yang mengindikasikan kondisi keuangan daerah berada dalam batas sangat aman.

Atas arahan Bupati Jember, Gus Fawait, masa pinjaman ditetapkan selama 4 tahun (2027–2030). Skema ini memastikan seluruh beban kewajiban finansial selesai pada tahun 2030 sehingga tidak meninggalkan utang bagi periode kepemimpinan berikutnya.

Baca Juga: Pemkab Jember Siapkan Motor Operasional demi Maksimalkan Layanan Homecare di Dataran Tinggi

Pengembalian pinjaman sektor kesehatan akan ditutup secara mandiri (self-liquidating) melalui peningkatan pendapatan operasional BLUD kedua rumah sakit daerah. Sementara pos jalan dan PJU akan dibiayai lewat optimasi APBD, efisiensi belanja barang/jasa, serta peningkatan PAD.

"Skema pembiayaan ini pada akhirnya dirancang untuk kepentingan masyarakat luas. Melalui pengawalan ketat seluruh pihak, langkah ini menjadi solusi konkret untuk mengakselerasi pembangunan daerah," pungkasnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI

Halaman:

Tags

Terkini