“Memang ada regulasi kita tapi ini harus dievaluasi dan direvisi kembali, karena itu kita harus berkoordinasi lintas sektor dalam meninjau regulasi tersebut,” terangnya.
Baca Juga: Pemkab Jember Pastikan Kontrak 8.236 PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Bebaskan Biaya Tes Kesehatan
"Makanya saya membuat surat ke Pak Sekda untuk dirapatkan bersama. Perda kita tahun 2018 itu belum ada Perbup-nya, jadi regulasinya harus diatur lebih detail," tegas Santi.
Guna mencegah kasus serupa kembali marak, Pemkab Jember bersama Satpol PP dan kepolisian akan terus mengintensifkan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Bahkan, sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga ketertiban umum, pemerintah daerah sempat mendorong wacana revisi perda menuju pelarangan total peredaran miras melalui usulan kepada DPRD, demi memastikan lingkungan Jember tetap kondusif dan aman bagi generasi muda.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI