SketsaNusantara.id - Pasca penutupan toko yang menjual minuman beralkohol di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang pada Selasa 10 Agustus 2026 lalu, Pemerintah Kabupaten Jember tengah berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran miras.
Pasalnya, saat ini ada aturan terbaru terkait pengendalian peredaran miras, khususnya golongan A yang harus dikeluarkan izin oleh Pemda.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Jember, Isnaini Dwi Susanti mengatakan, bahwa penutupan toko penjual miras ini dikarenakan tidak ada izin yang sah.
Baca Juga: Salip Pemerintah Pusat dan Kajian Akademisi, Pemkab Jember Eksekusi Layanan Kesehatan Homecare
“Jadi kemarin memang pemilik usaha gagal menunjukkan izin edar resmi untuk penjualan minuman beralkohol di wilayah Jember,” ujarnya.
Apalagi menurutnya, perizinan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah ada tetapi lokasinya berada di kabupaten lain dan tidak ada yang menunjukan di Jember.
“Setelah kami cek memang ada NIB nya tetapi tidak ada izin untuk di Jember. Mereka adanya di Sidoarjo atau Surabaya,” paparnya.
Baca Juga: Terima Aspirasi Ratusan Kades, Pemkab Jember Pastikan Perbaikan 527 Km Jalan Desa Rampung pada 2027
Dirinya juga menilai, bahwa banyak sekali gerai yang menjual miras ini hanya memiliki izin toko umum dan tidak ada peruntukan KBLI untuk menjual minuman beralkohol.
Kasus ini sekaligus membuka kembali persoalan penegakan regulasi pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Jember.
Santi menerangkan, jika saat ini Jember sudah memiliki Perda nomor 3 tahun 2018 tentang Pengendaliam Peredaran Minuman Beralkohol, yang akan direvisi karena dianggap kurang relevan dengan adanya kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Pemkab Jember Siapkan Motor Operasional demi Maksimalkan Layanan Homecare di Dataran Tinggi
“Regulasi tersebut mengatur pengetatan izin, pengawasan, hingga penindakan terhadap distribusi dan penjualan minuman keras agar tidak diperjualbelikan secara bebas di sembarang tempat,” paparnya.
Maka, dengan adanya kebijakan izin peredaran minuman beralkohol golongan A diserahkan ke Pemkab Jember, seharusnya payung hukumnya dilakukan revisi.