news

Tukang Cukur Minta Maaf Usai Sebut Indonesia Belum Merdeka, Benarkah Tak Kibarkan Bendera Merah Putih Jelang 17 Agustus Dikenakan Denda? Ini Aturannya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:09 WIB
Ilustrasi pengibaran bendera Merah Putih jelang perayaan HUT Kemerdekaan RI yang wajib dipasang tiap tanggal 17 Agustus (Instagram/abdinegaraofficial)

SketsaNusantara.id - Video seorang tukang cukur di Bogor, Jawa Barat, yang ditegur pihak kecamatan karena tidak memasang Bendera Merah Putih jelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia, viral di media sosial.

Tukang cukur bernama Nur Hidayat atau yang akrab disapa Abuy tersebut kemudian menyampaikan permintaan maaf setelah sebelumnya mengatakan bahwa Indonesia belum merdeka.

Dalam video yang beredar, pihak kecamatan sempat mempertanyakan alasan Abuy belum memasang Bendera Merah Putih karena Indonesia dianggap "belum merdeka".

Baca Juga: Viral! Bendera Merah Putih Robek saat Gladi HUT ke-80 TNI hingga Disebut-sebut Jadi Peringatan dan Pertanda Buruk bagi Indonesia, Ini Kata Puspen

Bahkan, dalam percakapan tersebut, petugas kecamatan sempat meminta Abuy memberikan alasan atas pernyataannya dan menyebut persoalan tersebut dapat dilaporkan ke kepolisian.

Kejaidn tersebut seketika menjadi perbincangan hangat di media sosial hingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Lantas, apakah warga yang tidak memasang Bendera Merah Putih menjelang 17 Agustus dapat dikenakan sanksi pidana atau denda?

Aturan Bendera Merah Putih Wajib Dikibarkan pada 17 Agustus

Dilansir SketsaNusantara.id dari situs Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Penggunaan Bendera Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 7 ayat (3), aturan tersebut menyebutkan bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus oleh warga negara baik itu di rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, hingga transportasi pribadi. 

Baca Juga: Sebagai Simbol Kebebasan dan Perlawanan, Bendera One Piece Berkibar di Unjuk Rasa Gedung DPR RI

Artinya, kewajiban pengibaran yang secara tegas disebut dalam undang-undang adalah setiap tanggal 17 Agustus, sebagai tindakan nasionalisme memperingati Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Sementara itu, pemasangan bendera sejak awal hingga pertengahan Agustus umumnya berkaitan dengan imbauan pemerintah untuk menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan.

Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah juga dianjurkan untuk memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia
yang tidak mampu.

Selain itu, pengibaran bendera tidak hanya dilakukan setiap tanggal 17 Agustus tetapi juga dipasang pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa bersejarah lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini