Pemerintah kemudian meresmikan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional secara permanen.
Alasan penetapan tanggal ini sekaligus membedakan peringatan Hari Anak Nasional (23 Juli) dengan Hari Anak Sedunia (World Children's Day) yang diperingati setiap tanggal 20 November.
Dasar Hukum Penetapan Hari Anak Nasional Diperingati Setiap 23 Juli
Penetapan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional secara resmi berakar dari Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 44 Tahun 1984 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto.
Alasan utama di balik pemilihan tanggal 23 Juli adalah untuk menyelaraskan peringatan tersebut dengan momen bersejarah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pada tanggal 23 Juli 1979.
Baca Juga: 5 Quotes Hari Anak Nasional 2026, Cocok Jadi Caption Bermakna untuk Anak Indonesia di Media Sosial
UU Nomor 4 Tahun 1979 merupakan regulasi penting di Indonesia karena untuk pertama kalinya hak-hak, pengasuhan, dan kesejahteraan anak diatur secara khusus dan komprehensif oleh negara.
Tema dan Makna Hari Anak Nasional (HAN) 2026
Peringatan Hari Anak Nasional tahun ini mengusung tema utama bertajuk, "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan".
Tema utama ini kembali mengingatkan berbagai pihak, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, media, hingga pemerintah dalam pentingnya menciptakan ruang aman dan nyaman bagi anak.
Di era transformasi digital saat ini, tantangan pengasuhan dan perlindungan anak semakin berkembang.
Peringatan HAN 2026 juga menekankan pemenuhan hak-hak dasar anak serta perlindungan komprehensif, baik di lingkungan fisik maupun dunia digital.
Hal ini mencakup perlindungan dari kejahatan siber, perundungan (cyberbullying), kekerasan, hingga pemenuhan gizi dan pengasuhan yang layak demi membangun masa depan generasi penerus bangsa yang lebih cerah.