Selain itu, profesi prajurit dan anggota kepolisian memiliki tingkat risiko yang jauh lebih tinggi karena berkaitan dengan tugas negara. Banyak peserta yang gugur atau meninggal saat menjalankan tugas sehingga membutuhkan sistem perlindungan yang lebih sesuai.
Pemerintah juga saat itu menjalankan kebijakan pengurangan jumlah prajurit sebagai bagian dari program peremajaan organisasi. Di sisi lain, iuran yang terkumpul dinilai belum mampu menutup seluruh klaim yang harus dibayarkan.
Berbagai pertimbangan tersebut kemudian mendorong Departemen Pertahanan dan Keamanan, yang kini menjadi Kementerian Pertahanan, membentuk ASABRI sebagai penyelenggara asuransi sosial khusus bagi lingkungan pertahanan dan kepolisian.
Berubah Menjadi Persero dan Terus Mengembangkan Manfaat
Perjalanan ASABRI terus mengalami perubahan mengikuti perkembangan regulasi.
Pada 1991, status perusahaan berubah dari Perusahaan Umum menjadi Perseroan Terbatas (Persero) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991. Perubahan tersebut diikuti pembaruan anggaran dasar perusahaan melalui sejumlah akta notaris.
Pemerintah kemudian memperluas manfaat program ASABRI melalui Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015. Jika sebelumnya peserta memperoleh sembilan jenis manfaat, jumlah tersebut meningkat menjadi 18 manfaat.
Perubahan kembali dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 yang menyesuaikan nilai manfaat program agar lebih sesuai dengan kebutuhan peserta.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, PT ASABRI (Persero) merupakan perusahaan asuransi jiwa.
Meski demikian, penyelenggaraan usahanya memiliki karakter sosial karena bertujuan memberikan perlindungan finansial secara wajib kepada prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.
ASABRI menjalankan prinsip asuransi sosial yang menekankan semangat kegotongroyongan. Artinya, peserta saling membantu melalui mekanisme iuran sesuai kemampuan dan tingkat risiko masing-masing.
Mengapa Nama ASABRI Kembali Menjadi Sorotan?
Belakangan, nama ASABRI kembali ramai dibicarakan setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penggeledahan dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam penggeledahan di sebuah rumah kawasan Sentul, Bogor, penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, mata uang asing dalam jumlah besar, serta sejumlah barang mewah yang disimpan di dalam brankas tersembunyi di balik dinding kayu.
Polisi menyatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang berkaitan dengan penanganan kasus PLN batu bara hingga PT ASABRI (Persero).