SketsaNusantara.id - Kasus dugaan korupsi yang tengah diusut Kepolisian Republik Indonesia belakangan menyita perhatian publik setelah penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Dalam pengembangan perkara tersebut, nama PT ASABRI (Persero) kembali menjadi sorotan karena disebut sebagai salah satu perkara yang sedang didalami penyidik.
Pada dasarnya perusahaan ini memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan sosial kepada prajurit TNI, anggota Polri, dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pertahanan.
Baca Juga: Polisi Temukan Brankas Rahasia Berisi 74 Kg Emas di Sentul, Netizen: 'Ani-Ani pada Siap-Siap Puasa'
Lantas, apa itu ASABRI, bagaimana sejarah berdirinya, dan apa tugas utamanya? Berikut penjelasannya.
Apa Itu ASABRI?
Dikutip dari situs resminya, ASABRI merupakan singkatan dari Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Saat ini perusahaan tersebut berstatus PT ASABRI (Persero), yakni badan usaha milik negara (BUMN) yang menyelenggarakan program asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.
ASABRI dibentuk untuk memberikan perlindungan finansial kepada para pesertanya melalui berbagai program jaminan sosial. Berbeda dengan perusahaan asuransi komersial, penyelenggaraan ASABRI bersifat wajib dan didasarkan pada prinsip asuransi sosial atau kegotongroyongan.
Dengan sistem tersebut, seluruh peserta memberikan iuran yang kemudian dikelola untuk memberikan manfaat kepada peserta lain yang mengalami risiko sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejarah Berdirinya ASABRI
Berdasarkan informasi resmi PT ASABRI (Persero), perusahaan ini berdiri pada 1 Agustus 1971 dengan nama Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI). Pembentukannya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971.
Pemerintah saat itu menilai diperlukan lembaga khusus yang mampu memberikan perlindungan sosial bagi prajurit TNI dan anggota Polri. Sebelumnya, kelompok tersebut masih mengikuti program yang dikelola Taspen.
Namun, terdapat sejumlah kondisi yang dinilai membutuhkan skema berbeda. Salah satunya ialah perbedaan batas usia pensiun antara TNI-Polri dan ASN yang diatur dalam regulasi yang berbeda.