Menurut Said Iqbal, pekerja telah membayar pajak melalui pemotongan penghasilan setiap bulan. Oleh sebab itu, pencairan dana JHT yang berasal dari hasil iuran selama bekerja dinilai tidak seharusnya kembali dikenai pajak.
Senada dengan itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, juga menyampaikan penolakannya terhadap pengenaan pajak final sebesar 5 persen atas saldo JHT tertentu. Kalangan buruh menilai JHT merupakan hak pekerja yang disiapkan sebagai perlindungan ketika memasuki masa pensiun atau menghadapi pemutusan hubungan kerja.
Hingga kini, Kementerian Keuangan masih melakukan evaluasi bersama Direktorat Jenderal Pajak untuk menelaah regulasi yang berlaku. Pemerintah menegaskan keputusan akhir akan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja, asas keadilan, serta keberlanjutan penerimaan negara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!