Senin, 29 Juni 2026

Menkeu Purbaya Buka Suara soal Tuntutan Penghapusan Pajak JHT, Pemerintah Akan Kaji Aturan dan Data Wajib Pajak

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Senin, 29 Juni 2026 | 16:40 WIB
Purbaya Respons Desakan Serikat Buruh Hapus Pajak JHT, Kemenkeu Utamakan Asas Keadilan Sebelum Ubah Aturan (Instagram/menkeuri)
Purbaya Respons Desakan Serikat Buruh Hapus Pajak JHT, Kemenkeu Utamakan Asas Keadilan Sebelum Ubah Aturan (Instagram/menkeuri)

SketsaNusantara.id – Pemerintah belum mengambil keputusan terkait usulan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang disuarakan kalangan serikat pekerja. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pihaknya masih akan mempelajari regulasi yang berlaku sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya usai menghadiri rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR, Senin 29 Juni 2026. Ia mengaku hingga kini belum menerima surat resmi dari perwakilan serikat buruh yang berencana mengajukan permohonan penghapusan pajak JHT.

Meski demikian, Kementerian Keuangan membuka ruang untuk mengkaji aturan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk praktik perpajakan yang diterapkan di negara lain.

Baca Juga: Purbaya Blak-blakan Ingin Tebus Harley Davidson di Lelang Aset Negara, Lalu Singgung Uang Koruptor yang Dikejar Puluhan Tahun

"Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih, bisa nggak, tergantung hasil ini kita. Tapi hanya sih untuk fairness, semuanya akan bayar," ujar Purbaya.

Menurutnya, setiap perubahan kebijakan perpajakan harus didasarkan pada prinsip keadilan agar tidak menimbulkan ketimpangan di masyarakat. Karena itu, pemerintah akan melakukan analisis mendalam sebelum memutuskan apakah aturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final atas pencairan JHT perlu diubah.

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah meneliti profil penerima manfaat JHT, terutama mereka yang mencairkan dana dalam jumlah besar. Pemerintah ingin memastikan bahwa jika nantinya diberikan insentif, manfaat tersebut benar-benar diterima kelompok yang membutuhkan.

Baca Juga: Anggaran MBG Sudah Dihemat Rp40 Triliun, Kini Purbaya dan Kepala BGN Dijadwalkan Bertemu Usai Dipanggil Presiden

"Dan kita akan cek. Itu kan sampai Rp50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi," katanya.

Purbaya juga meluruskan anggapan bahwa seluruh pencairan JHT dikenai pajak. Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, saldo JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak.

Karena itu, pemerintah tidak ingin terburu-buru menghapus ketentuan yang ada sebelum memperoleh gambaran menyeluruh mengenai dampaknya terhadap penerimaan negara maupun keadilan bagi seluruh wajib pajak.

Baca Juga: Dasco Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI Perry Warjiyo, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Rencana Pergantian Jabatan

"Karena Rp50 juta kan nggak bayar. Itu kan aturan undang-undang yang ada. Tapi gini, jangan sampai saya potong yang dapat yang untung orang kaya. Nanti dimaki-maki lagi gua," ucapnya.

Perdebatan mengenai pajak JHT mengemuka setelah Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk meminta penghapusan pajak atas pencairan JHT dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X