Dalam klarifikasi tersebut, Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa kasus yang dialami YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam. Lembaga itu menilai tindakan pelaku memenuhi unsur penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana di Indonesia.
Perubahan sikap tersebut diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik sekaligus memperkuat dukungan terhadap korban. Sementara itu, DPR menilai kasus YTR harus menjadi momentum bagi seluruh lembaga negara untuk mengutamakan perlindungan korban tanpa mengabaikan aspek hukum yang berlaku.
Hingga kini, publik masih menantikan kelanjutan proses hukum terhadap pelaku serta langkah konkret berbagai institusi dalam memastikan korban memperoleh keadilan, perlindungan, dan pemulihan secara menyeluruh.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!