Dalam klarifikasi tersebut, Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa kasus yang dialami YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam. Lembaga itu menilai tindakan pelaku memenuhi unsur penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana di Indonesia.
Perubahan sikap tersebut diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik sekaligus memperkuat dukungan terhadap korban. Sementara itu, DPR menilai kasus YTR harus menjadi momentum bagi seluruh lembaga negara untuk mengutamakan perlindungan korban tanpa mengabaikan aspek hukum yang berlaku.
Hingga kini, publik masih menantikan kelanjutan proses hukum terhadap pelaku serta langkah konkret berbagai institusi dalam memastikan korban memperoleh keadilan, perlindungan, dan pemulihan secara menyeluruh.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Viral Kasus Penganiayaan di Bandung, KDM Tanggung Biaya Pengobatan Korban hingga Buka Sayembara Rp250 Juta untuk Tangkap Pelaku yang Masih Buron
Inilah Tampang Taufik Hidayat, Pelaku Kasus Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung Akhirnya Tertangkap setelah Jadi Buronan Polda Jabar
Kronologi Penangkapan Taufik Hidayat, Pelaku Kasus Penganiayaan Kekasihnya Sendiri di Bandung Sempat Cukur Rambut hingga Teguk Miras Sebelum Ditangkap
Wamen PPPA Veronica Tan Kecam Kasus Penyiksaan dan Penyekapan YTR di Bandung, Tegaskan Kekerasan Pacaran Bukan Urusan Pribadi
Perkara Korupsi Sengketa Lahan PN Depok Bergulir ke Pengadilan Tipikor Bandung! KPK Siapkan Dakwaan, Tiga Pejabat Peradilan Menanti Sidang Perdana
Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas Kasus YTR di Bandung, Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Diminta Dihukum Setimpal