SketsaNusantara.id – Respons awal Komnas Perempuan terhadap kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, menuai kritik dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pereira, menilai lembaga tersebut terlalu berhati-hati dalam menyampaikan sikap sehingga terkesan kurang menunjukkan empati kepada korban.
Menurut Hugo, masyarakat pada dasarnya tidak hanya menunggu penjelasan hukum maupun kajian akademik, tetapi juga mengharapkan kehadiran negara melalui lembaga-lembaga yang memberikan dukungan moral, perlindungan, dan keberpihakan terhadap korban kekerasan.
"Komnas Perempuan dengan berbagai kriteria dan teorinya, terlalu hati-hati dalam membuat pernyataan sehingga terkesan kurang berempati terhadap kasus yang menimpa korban YTR yang juga seorang perempuan," kata Andreas Hugo Pereira, Senin 29 Juni 2026.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menegaskan bahwa pendekatan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan seharusnya mengedepankan rasa empati di samping analisis hukum. Menurutnya, korban membutuhkan dukungan nyata agar memperoleh rasa aman dan keadilan.
Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
"Sementara terhadap pelaku Taufik agar diselidiki dan dihukum seberat-beratnya sebagai cara untuk menimbulkan efek jera bagi yang bersangkutan maupun masyarakat sehingga kasus semacam tidak kembali berulang," ujarnya.
Kritik tersebut muncul setelah Komnas Perempuan sebelumnya menyatakan bahwa kasus yang dialami YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan apabila merujuk pada definisi dalam Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026.
Pernyataan tersebut kemudian memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Tidak sedikit pihak yang menilai fokus terhadap definisi hukum internasional justru mengaburkan substansi utama, yakni penderitaan yang dialami korban.
Merespons polemik tersebut, Komnas Perempuan akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Komisioner Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, mengatakan lembaganya tidak pernah bermaksud mengurangi perhatian terhadap penderitaan korban.
"Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026 yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT)," ujar Ratna.
Ratna menegaskan bahwa sejak awal Komnas Perempuan tetap berkomitmen mengawal proses perlindungan, pemulihan, serta pemenuhan hak-hak korban. Selain itu, lembaganya juga mendukung proses hukum agar berjalan secara adil.