Penyidik menyebut tidak ditemukan pengakuan dari Sony terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya selama proses pemeriksaan berlangsung.
Penyidik pun menyimpulkan bahwa dua syarat utama justice collaborator belum terpenuhi.
Meski demikian, Kejagung tetap menghargai sejumlah informasi yang diberikan Sony selama pemeriksaan.
“Semua informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini,” ujar Syarief.
Informasi tersebut termasuk daftar puluhan nama yang disebut Sony serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pengelolaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menyatakan akan mendalami seluruh informasi tersebut untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Sebelumnya, Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026.
Ia kemudian mengajukan permohonan justice collaborator melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, pada 8 Juni 2026.
Kuasa hukum Sony menyebut kliennya mengajukan status tersebut untuk membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara dan menjelaskan perannya dalam kasus tersebut.
Sony juga disebut merasa terus disudutkan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan jual beli titik SPPG.
Namun setelah melakukan pendalaman, Kejagung memutuskan permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan aturan Mahkamah Agung.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!