news

Alasan Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sanjaya dalam Kasus Korupsi MBG, Belum Penuhi Aturan MA

Rabu, 24 Juni 2026 | 10:00 WIB
Dirdik Kejagung Syarief Sulaeman (kiri) saat ungkap alasan justice collaborator Sony Sonjaya ditolak (Kolase X/@PartaiSocmed, Instagram/@lambe_turah)

 

SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Penolakan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Sony.

“Karena itu kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.

Baca Juga: Elza Syarief Mundur dari Kasus Korupsi MBG, Bongkar Dugaan Uang Rutin ke Sony Sonjaya dan Alasan Tak Lagi Percaya Kliennya 

Dalam keterangan resminya, Syarief menjelaskan bahwa Sony belum memenuhi syarat untuk memperoleh status justice collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Syarat pertama yang tidak terpenuhi berkaitan dengan status Sony yang saat ini merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut.

“Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama,” ujar Syarief.

 Baca Juga: LPSK Buka Suara Soal Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya, Ada Tahap Penting yang Ternyata Belum Dilakukan

Dalam keterangannya, Syarif juga menjelaskan bahwa ketentuan justice collaborator mensyaratkan pengaju bukan merupakan pelaku utama.

Syarief menambahkan, Justice Collaborator bisa diajukan oleh pihak yang membantu mengungkap pelaku yang lebih besar atau lebih dominan dalam suatu tindak pidana.

Selain itu, penyidik juga menilai Sony belum memenuhi syarat kedua, yakni mengakui perbuatannya.

 Baca Juga: Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator dalam Kasus MBG, Kejagung Mulai Telaah, Benarkah Ada 20 Nama Besar Terlibat?

“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” kata Syarief.

Halaman:

Tags

Terkini