news

Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator dalam Kasus MBG, Kejagung Mulai Telaah, Benarkah Ada 20 Nama Besar Terlibat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 09:00 WIB
Potret Sony Sanjaya. (Instagram/sonysonjayabd)

SketsaNusantara.id - Penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memasuki perkembangan baru.

Salah satu tersangka dalam perkara tersebut mengajukan diri sebagai Justice Collaborator kepada Kejaksaan Agung.

Langkah itu menarik perhatian karena dilakukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Pengajuan tersebut muncul di tengah proses penyidikan yang masih terus berjalan.

Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima surat pengajuan Justice Collaborator dari Sony Sonjaya. Saat ini, penyidik masih mempelajari dokumen tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud 'Hadiah Indah'? Unggahan Sony Sonjaya Usai Penetapan Tersangka Kini Disorot Publik

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa surat tersebut telah diterima oleh pihak penyidik.

“Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari ya,” kata Syarief kepada wartawan di Jakarta, Rabu 10 Juni 2026.

Menurut Syarief, proses penelaahan masih berlangsung. Penyidik saat ini juga mencocokkan berbagai alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.

Baca Juga: Dalam Setahun, Kekayaan Sony Sonjaya Naik Rp12 Miliar Usai Jadi Wakil Kepala BGN, Bisa Punya Tanah di Bandung hingga Purwakarta

Kejaksaan Agung belum menetapkan berapa lama proses tersebut akan berlangsung. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Penyidik juga masih mendalami dugaan perbuatan yang melibatkan Sony Sonjaya. Hasil pendalaman itu nantinya menjadi bagian dari pertimbangan terhadap permohonan Justice Collaborator yang diajukan.

“Engga ada (batasan waktu), kita pelajari dulu, terus kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sony Sonjaya secara resmi mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator kepada Kejaksaan Agung. Surat pengajuan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya pada Senin 8 Juni 2026.

Pengajuan dilakukan ketika Sony berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Program tersebut menjadi salah satu program yang mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini