SketsaNusantara.id - Munculnya usulan agar sejumlah jabatan utama di lingkungan Polri dapat diisi oleh kalangan sipil menjadi perhatian publik.
Wacana tersebut mengemuka di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Usulan itu disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. Gagasan tersebut dikaitkan dengan upaya memperkuat profesionalisme kepolisian, supremasi sipil, serta tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis.
Di saat pembahasan revisi UU Polri masih berlangsung, berbagai masukan dari sejumlah pihak mulai bermunculan. Pemerintah dan DPR saat ini masih membahas berbagai materi yang akan masuk dalam perubahan aturan tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi turut menanggapi usulan yang disampaikan Pigai. Menurutnya, setiap pihak memiliki hak untuk memberikan pandangan selama proses pembahasan regulasi masih berjalan.
"Ya kalau sebagai sebuah usulan, saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan kan," kata Prasetyo Hadi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu 6 Juni 2026.
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah bersama Komisi III DPR saat ini memang sedang melakukan pembahasan terkait revisi UU Polri. Karena itu, berbagai pandangan dan masukan dinilai dapat disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat dalam proses pembahasan undang-undang merupakan hal yang wajar. Namun, setiap usulan nantinya tetap akan dikaji berdasarkan kebutuhan serta dampaknya terhadap institusi yang bersangkutan.
Menurut Prasetyo, seluruh pandangan yang masuk akan menjadi bagian dari proses pertimbangan sebelum keputusan diambil. Pemerintah akan melihat berbagai aspek sebelum menentukan apakah suatu usulan layak diterapkan dalam aturan baru.
Sebelumnya, Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri memuat ketentuan yang membuka peluang bagi kalangan sipil untuk mengisi sejumlah jabatan utama di institusi kepolisian.
Usulan tersebut disampaikan Pigai pada Jumat (5/6/2026). Ia menilai keterlibatan sipil dalam posisi tertentu dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat tata kelola kelembagaan yang lebih terbuka dan demokratis.
"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di kepolisian yang dapat diisi kalangan sipil," ujar Pigai.