Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan penetapan dilakukan secara objektif dan ilmiah. Proses sidang melibatkan berbagai unsur, termasuk pakar falak, astronomi, organisasi Islam, dan Majelis Ulama Indonesia.
Sebelum sidang isbat dimulai, Kemenag terlebih dahulu menggelar seminar terbuka mengenai posisi hilal. Seminar tersebut disiarkan melalui media sosial Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Dalam sidang tersebut dipaparkan data posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan hasil hisab, ketinggian hilal berada di atas ufuk.
Ketinggian hilal tercatat berkisar antara 3 derajat 17 menit hingga 6 derajat 56 menit. Sementara sudut elongasi berada pada kisaran 8 derajat 54 menit hingga 10 derajat 37 menit.
Pemerintah berharap keputusan tersebut menjadi pedoman bersama bagi umat Islam Indonesia. Penetapan itu juga menjadi acuan pelaksanaan puasa sunnah Tarwiyah, puasa Arafah, Shalat Idul Adha, dan ibadah kurban.
Selain itu, momentum Idul Adha diharapkan mempererat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat. Pemerintah juga berharap perayaan Idul Adha dapat memperkuat persatuan bangsa Indonesia.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!