news

Setelah Tuntutan 18 Tahun Penjara Dibacakan, Nadiem Makarim Langsung Jalani Operasi Kelima Kalinya

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:00 WIB
Nadiem Makarim mantan Mendikbudristek (Instagram @nadiem_makarim__)

SketsaNusantara.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjadi sorotan usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu 13 Mei 2026.

Di tengah proses hukum yang berjalan, kondisi kesehatan Nadiem juga ikut menjadi perhatian publik.

Istrinya, Franka Makarim, mengungkap bahwa suaminya langsung menjalani operasi untuk kelima kalinya setelah sidang tuntutan selesai.

Baca Juga: Pengabdian Tak Akan Sia-Sia! Nadiem Makarim Sisipkan Pesan Menyentuh di Tengah Polemik Alumni Awardee LPDP yang Dinilai Merendahkan Identitas WNI

Melalui unggahan Instagram pribadinya, Franka menyampaikan kondisi yang dialami keluarganya setelah persidangan berlangsung.

Ia menyebut hari itu menjadi momen berat karena harus menghadapi proses hukum sekaligus operasi yang dijalani Nadiem pada malam harinya.

“Kemarin hari dimulai di pengadilan. Malam tadi, Nadiem masuk ke meja operasi untuk kelima kalinya. Di antara dua momen itu, kami hanya bisa berdoa.Saya tidak akan berbicara tentang tuntutan yang mereka bacakan. Yang saya tahu, saya ada di sini, kami semua tetap disini. Dan ia, dengan segala yang sedang ditanggungnya, tidak sendiri,” tulis Franka di Instagram @frankamakarim, dikutip Kamis 14 Mei 2026.

Baca Juga: Fakta Sidang Chromebook Terungkap, Saksi Google Akui Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek

Franka juga meminta doa untuk kesembuhan dan keteguhan keluarganya dalam menghadapi perkara tersebut. Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat menemukan keadilan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Jaksa menilai mantan Mendikbudristek itu melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain tuntutan pidana penjara selama 18 tahun, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila masih belum mencukupi, hukuman tambahan penjara selama 190 hari akan dijatuhkan.

Tidak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti dengan total nilai mencapai Rp5,6 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun lebih.

Jaksa menyebut apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika nilai aset tidak mencukupi, hukuman tambahan sembilan tahun penjara akan dikenakan.

Halaman:

Tags

Terkini