SketsaNusantara.id - Pasca viralnya anggota DPRD Jember Komisi D yang diduga main game saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan dan Puskesmas, pada Senin 11 Mei 2026 di DPRD Jember.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember secara administratif belum menerima laporan tersebut, sehingga belum bisa menindaklanjutinya.
Ketua BK DPRD Jember Muhammad Hafidi mengatakan, sejauh ini masih belum mendapatkan laporan atau aduan, karena BK bisa menjalankan tugas jika laporan sudah disampaikan.
"Sampai saat ini belum ada surat yang masuk ke BK, jadi kami belum bisa memproses hal tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu 13 Mei 2026.
Ia menjelaskan, dalam menangani pelanggaran harus disertai dengan adanya laporan atau aduan.
"Jadi dalam tata beracara di BK salah satunya adanya aduan atau laporan secara tertulis, kemudian disertakan bukti-buktinya," imbuhnya.
Sebab, jika adanya laporan atau aduan secara tertulis maka BK menurutnya akan mendalaminya dan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan.
"Sehingga masyarakat, anggota DPRD maupun pihak lain bisa mengadukan kepada kami di BK," jelasnya.
"Kalau sudah ada laporan maka, kita akan lakukan verifikasi agar bisa dinilai apakah ini memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti atau tidak, berdasar bukti-bukti yang ada," tegasnya.
Politisi PKB ini menambahkan, BK bertugas sebagai kelengkapan dewan untuk menegakkan kode etik dan tata tertib.
"Sehingga BK di sini keberadaannya untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga. Maka dari itu mekanisme harus dilalui," pungkasnya.