Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar terkait praktik taruhan online internasional di Indonesia sepanjang 2026. Aparat menduga jaringan tersebut memiliki sistem operasional yang terorganisasi dan melibatkan lintas negara.
Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polri menegaskan pengembangan kasus masih terus berjalan. Penyidik kini berfokus mengungkap siapa pengendali utama jaringan, sumber pendanaan, hingga pihak yang memfasilitasi keberadaan sindikat taruhan online internasional tersebut di Jakarta Barat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!